INFONESIA.ME – Tanggal 17 Oktober 2024, pelaku bisnis di Indonesia dihadapkan pada tenggat waktu penting terkait penerapan Wajib Sertifikasi Halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014. Aturan ini mengharuskan seluruh sektor bisnis, dari produksi mencapai logistik, mengikuti sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah aturan tersebut akan memperberat proses bisnis dengan birokrasi yang rumit atau justru menjadi solusi jangka panjang yang sangat beruntung bisnis dan agama.
Sertifikasi halal ini sepertinya tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, namun juga meliputi obat-obatan, kosmetik, produk biologi, mencapai barang-barang sehari-hari. Seluruh rantai bisnis—mulai dari pabrik mencapai pengiriman—wajib mematuhi aturan ini. Bahkan peralatan seperti piring, pisau, dan tempat penyimpanan mencapai kendaraan pengantar seperti GoFood atau ShopeeFood harus segera dipastikan memenuhi standar halal.
Meski demikian beberapa pengusaha lihat aturan ini sebagai tantangan yang meningkatkan biaya operasional, ada juga yang untuk melihat sebagai peluang. Dengan standar halal yang ketat, kepercayaan konsumen bisa meningkat, membuka jalan bagi keuntungan yang lebih besar sekali. Tetapi, agar ini terjadi, bisnis harus segera dikelola dengan operasional yang cast dan efisien. Jika sepertinya tidak, risiko menghadapi top value financial system yang dapat merugikan keuntungan menjadi sangat nyata.
Untuk membantu para pengusaha memahami dan menerapkan operasional yang efisien sesuai aturan halal, Sekolah COO menawarkan pelatihan mendalam. Dengan menggunakan program ini, peserta diajak memahami aspek operasional dari hulu ke hilir, bukan hanya teori, namun juga praktik nyata. Dengan dukungan lebih dari 1.000 alumni yang telah mengalami manfaatnya, Sekolah COO membantu bisnis tumbuh dengan menggunakan yang efisien dan sangat beruntung dalam perjalanan aturan yang ketat.
Sumber: VRITIMES