Kab. BandungBarat |InfoNesia.me //
Carut marut pengelolaan pendidikan di Provinsi Jawa Barat semakin memprihatinkan masyarakat, dimulai gaduhnya pelaksanaan PPDB, dugaan kebocoran pertanggungjawaban dana BOS, isu pungli sampai isu pemotongan bantuan PIP sudah menjadi buah bibir di masyarakat dan peserta didik.
Yang menjadi isu hangat saat ini adalah kebijakan penentuan SMK PK (Pusat Keunggulan), dimana dalam penentuan SMK PK banyak dicurigai diduga terjadi kolusi yang dilakukan oleh oknum sekolah.
Pemohon bantuan SMK PK sampai dengan oknum pejabat pemangku kepentingan di daerah serta pusat, bahkan ada dugaan terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan batuan SMK PK yang diberikan oleh Dirjen Vokasi Kemendikbud ristek.
Hal tersebut diperkuat hasil penelusuran Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB dipimpin langsung Ketuanya Gunawan Rasyid terhadap pelaksanaan Kebijakan SMK PK di KBB, dan yang menjadi dasar pergerakan LAKI-KBB adalah :
1. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
2. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang bersih dan bebas KKN
3. PP No.43 Tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor
4. Kep.Dirjen Vokasi Kemendikbud dan ristek No.106/D/M/2023 tentang Juknis Bantuan SMK PK. terhadap komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB ini menyatakan, keheranannya dimana di Bandung Barat yang pertama menerima SMK PK justru sekolah swasta, baru di tahun 2024.
“alah satunya SMKN 1 Cihampelas menjadi SMK PK dan langsung menerima bantuan berdasarkan juknis 106 Dirjen Vokasi Kemendikbud riset menerima lebih kurang senilai 2,15 milyar,” imbuhnya.
Saat LAKI-KBB melakukan penelusuran di SMKN 1 Cihampelas KBB pada bulan September 2024 ditemukan kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa ( RPS ).
“Kami bertanya kepada Kepala Sekolah Sudirman tentang sumber anggaran dan beliau menjawab sumber anggaran pembangunan tersebut bantuan SMK PK, kemudian ketika kami meminta copy data realisasi penggunaannya, Sudirman mengarahkan untuk menemui Bu Rinrin yang kami curigai beliau yang memonopoli kegiatan tersebut karena permintaan copy data realisasi penggunaan bantuan SMK PK tersebut tidak kunjung diberikan hingga sekarang,” Ujar Guras.
Ia menjelaskan, Ketika kami melakukan pengecekan di lokasi pembangunan saat itu sedang tidak ada kegiatan dan papan proyek disembunyikan dilipat didalam dinding pembatas .
“Ketika kami buka sedikit terlihat tulisan volume 21 X 9 m, nilai proyek 792.000.000 tanpa menuliskan siapa pelaksanaannya dengan kondisi tersebut patut diduga terjadi kesengajaan melakukan pelanggaran,” ucap Guras.
Berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No.3 tahun 2021Tentang Pedoman Swakelola.
“Nilai kegiatan pembangunan RPS tersebut seharusnya dilakukan Lelang terbuka karena nilainya diatas 200 jt, dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkapnya.
Ia menduga, pelanggaran pelaksanaan pembangunan RPS di SMKN 1 Cihampelas KBB yang bersumber SMK PK harus menjadi pintu masuk Inspektorat Provinsi Jawa Barat maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbud riset untuk melakukan audit investigasi memastikan integritas dan akuntabilitas kebijakan pemerintah pusat.
Audit investigasi ini juga harus menjadi sarana perbaikan integritas SDM di SMKN, SMAN dan stakeholder pendidikan di Jawa Barat
“Untuk menghindari konflik kepentingan serta memudahkan dalam melakukan audit investigasi, sebaiknya Kepala Sekolah SMKN 1 Cihampelas Sudirman, Rinrin dan kepala KCD VI ditarik dari jabatannya karena disinyalir terjadi pengelompokan diantara guru ( geng gengnya),” Jelasnya.
Lakukan rotasi mutasi semua bendahara sekolah SMAN dan SMKN yang ada di Jawa Barat untuk mengurangi isu kebocoran dana BOS,isu pungli dan kencengnya saat ini dugaan pemotongan dana PIP.
Ia mengatakan, Rotasi mutasi ini juga menjadi penting untuk menemukan akar masalah pendidikan di Jawa Barat PLH Kadisdik dan Sekdis Disdik Jabar harus bertanggung jawab atas terjadinya carut marut ini.
“LAKI-KBB juga secara resmi akan membuat laporan kepada Men dikdasmen Abdul Mu’ti Itjen Kemeng dikdasmen dan Aparat Penegak Hukum, untuk memastikan dugaan tersebut,” pungkas Guras.
Jurnalis. : Red
Sumber. : Liputan
Editor. : Infonesia.me