Kab.Bandung Barat|InfoNesia.me //
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB mendatangi kantor Bawaslu bandung barat untuk mengklarifikasi Atas Pelanggaran kegiatan pemantauan, informasi penanganan pengaduan permintaan data realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di kantor Bawaslu KBB Jl. Ruby Raya Komplek Permata Kp. Cijerah No. 42, RT.02/RW.04, Desa Tani Mulya, Kabupaten Bandung Barat. Kamis 28 November 2024.
Ketua Laki KBB Gunawan Rasyid yang sering disapa ketua Guras Menyampaikan, Terkait permintaan klarifikasi tentang statement oleh petugas bawaslu atas penolakan kegiatan pemantauan LAKI KBB pada hari Rabu 27 November 2024 di TPS 07 RW 04 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parompong.
Ada beberapa point yang akan di sampaikan :
1.Bahwa bandung barat tidak ada pemantau
2.Ada Instruksi dari Bawaslu bahwa tidak boleh ada pemantauan di TPS
Gunawan menyampaikan, Jawaban yang telah barusan terkonfirmasi oleh pihak laki terhadap Bawaslu seolah olah mengakui itu salah dan akan melakukan tindakan.
“Saya akan menutut dan justru akan memantau saksinya itu kesalahan sudah jelas dan kami akan berproses bukan dsini saja melalui persoalan hukum di tempat lain mau Dkpp dan dimanapun,” Tegasnya.
Karena ungkapan, dari petugas Bawaslu yang ada di TPS tersebut mengingatkan mengatakan bahwa ini perintah Bawaslu. Dan yang kita lihat situasi bukan perorangan dan diakui itu salah dan benang merahnya ada dimna kita pun tidak tahu.
Ungkapan yang di sampaikan
“Instruksi apakah intimidasi atau bukan pernyataan dari pa Dadan ada petugas TPS meminta fhto c pleno jangan dulu nanti ada panwas ada apa..?? Ini kaitannya sama Bawaslu ya sndri barangkali itu intimidasi atau instruksi saya tidak bisa menyimpulkan yang jelas sudah di akui bahwa itu salah,” ungkapnya.
Keputusan hari ini
“Saya mendapatkan point, benar ada kejadian itu dan diakui kesalahan oleh komisioner yang hadir satu orang,” ucapnya.
Laki KBB sangat merasa kecewa dengan ketua Bawaslu yang selama ini justru tidak kooperatif dengan kami padhal kami akan membantu mereka.
Ia menjelaskan, Ada 2 point yang tidak lengkap mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran sebetulnya sampai hari ini ada 4 tetapi menurut gambaran di lapangan banyak.
“Dengan Anggaran yang ada itu kewajiban mereka baik berupa laporan dan temuan tetapi sampai saat ini belum ada jwaban yang memuaskan hanya saya akan lebih fokus tentang kejadian yang di Cigugur girang,” Ujar nya.
Masih lanjut Gunawan, kami 2 bulan lebih pernah menyampaikan tentang realisasi kan penggunaan anggaran terutama dari bantuan Pemda bandung barat kurang lebih 11 miliar.
“Kami sebagai warga bandung barat berhak tau penggunaan pakai apa saja walaupun barusan ada jwaban bahwa itu sebetulnya bisa di buka d Syrup KBB, Tetapi Syrup KBB juga lom bisa d laksanakan itu masih dalam wacana dalam kegiatan. Maka ini menjadi jwaban yang lucu lucuan,” imbuhnya.
Pelanggaran pemantauan saat ini yang menjadi landasan kami PKPU No 9 Tahun 2022.
Kami merasa tidak puas jwaban dari Bawaslu tapi kami sudah mendapatkan point bahkan kalau hak dari pemantau ada 3 hak kami bisa mencapai tapi mereka yang bisa mengendalikan hanya satu.
Menyimak Dari Argumentasi pihak laki KBB bersama Bawaslu ada beberapa point yang tidak bisa di jwab berbicara peraturan Bawaslu tentang permohonan data itu.
“Sementara kami bahwa yang namanya uang dari APBD jadi hak publik tapi dia berdalil ada d
program Bawaslu kami baca dan setelah dip pertanyakan di pasla berapa dari pihak Bawaslu sndri Tidka bisa menjawab ,” Pungkas Guras.
Jurnalis. : Red
Sumber. : Liputan
Editor. : InfoNesia.me