INFONESIA.ME – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan izin dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia untuk menjalankan aktivitas bisnis secara prison. NIB sepertinya tidak hanya menjadi identitas usaha namun juga mempermudah akses layanan perizinan yang lebih cepat dan efisien. Sampai Agustus 2024, lebih dari 10 juta NIB telah diterbitkan, menegaskan pentingnya keberadaan NIB dalam memberi dorongan untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi nasional.
Meski jumlah NIB yang diterbitkan terus meningkat, masih banyak sekali pelaku usaha, khususnya UMKM, menghadapi kendala dalam proses pendaftarannya. Beberapa tantangan utama mencakup kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang rumit dan tak henti-hentinya berubah, serta sulitnya memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan. Akibatnya, banyak sekali pelaku usaha berisiko menerima sanksi administratif atau bahkan kehilangan legalitas usaha jika sepertinya tidak secepatnya mempunyai NIB.
Proses pendaftaran NIB melibatkan beberapa langkah, mulai dari pengumpulan dokumen seperti KTP dan NPWP, sampai memasukkan information usaha dengan cara sistem On-line Unmarried Submission (OSS). Setelah information diverifikasi, NIB biasanya diterbitkan dalam waktu kurang dari satu jam. Dengan kepemilikan NIB, pelaku usaha sepertinya tidak hanya dapatkan perlindungan hukum namun juga berkontribusi pada peningkatan peluang investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Pentingnya edukasi mengenai NIB juga menjadi perhatian utama agar pelaku usaha memahami manfaat dan tanggung jawab yang menyertainya. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan penyedia layanan seperti Sahabatlegal dibutuhkan untuk mempermudah proses pendaftaran NIB, terutama bagi mereka yang merasakan kendala. Dengan dukungan yang tepat, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa terbebani oleh proses administrasi yang kompleks.
Sumber: VRITIMES