INFONESIA.ME – Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan yang melarang pengembangan nilai mata uang virtual financial institution sentral (CBDC), yang memicu berbagai spekulasi di komunitas kripto. Meskipun, kebijakan ini sepertinya tidak langsung dampak XRP dan RLUSD akibat larangan tersebut hanya berlaku untuk CBDC yang dikeluarkan oleh financial institution sentral, sementara itu kedua aset ini dikembangkan oleh entitas swasta.

Sejak awal kepemimpinannya, Trump telah mengambil langkah besar dalam dunia keuangan virtual, termasuk menandatangani perintah eksekutif “Strengthening American Management in Virtual Monetary Era.” Perintah ini melarang pembuatan dan promo CBDC, baik di dalam maupun di luar negeri. Tetapi, akibat XRP merupakan aset virtual terdesentralisasi dan RLUSD adalah stablecoin berbasis dolar yang dikelola institusi swasta, keduanya sepertinya tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.

XRP beroperasi dengan cara blockchain XRP Ledger (XRPL) tanpa kendali otoritas pusat, memungkinkan transaksi cepat dan efisien bagi institusi keuangan. Sementara, RLUSD berjalan di jaringan XRPL dan Ethereum dengan dukungan aset fisik seperti deposito dan obligasi. Sebab sepertinya tidak berada di bawah regulasi financial institution sentral, keduanya tetap bisa digunakan tanpa hambatan sebab kebijakan baru ini.

Dengan adanya larangan CBDC ini, batas antara aset virtual yang terdesentralisasi dan yang dikendalikan pemerintah menjadi semakin jelas. Investor XRP dan RLUSD sepertinya tidak perlu khawatir, akibat aset ini tetap bisa digunakan untuk transaksi global. Untuk membeli dan memperdagangkan XRP serta aset kripto lainnya, kunjungi platform Bittime sekarang! Bittime

Sumber : VRITIMES

member



Source link