Infonesia.me|Jakarta // Berkembangnya polemik mengena kedudukan Riza Nasrul Falah di Bawaslu KBB yang tertangkap tangan oleh Polres Cimahi sedang pesta sabu 5 Maret 2025 di Cililin, menimbulkan berbagai macam spekulasi di masyarakat.
Tidak terkecuali Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI-KBB didampingi sekretaris Dadan Suryansyah menyampaikan kepada wartawan merasa aneh dengan perkembangan kasus tersebut padahal Riza mengakui secara terbuka telah memakai Narkotika jenis sabu.
Terlebih setelah Ketua Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan No.61/HK.01.01/K1/03/2025 yang menetapkan bahwa Riza dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Bawaslu KBB sampai dengan batas akhir ditentukan BNN, ini jelas Ketua Bawaslu RI diduga telah melakukan PEMBIARAN terhadap anggota Bawaslu pengguna Narkotika ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI ini.
Agar tidak terjadi polemik berkepanjangan Guras didampingi Sekretaris Dadan Suryansyah membuat pengaduan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP RI Jakarta Kamis 24 April 2025 sebagai teradu Riza Nasrul Falah Ketua Bawaslu KBB dan Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI.

Adapun dugaan kode etik yang dilanggar Peraturan DKPP No.2.Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 mengenai Sumpah/Janji dan Pasal 15 huruf a. Wajib menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
UU.No.7 Tahun 2017. Pasal 117 ayat 1 huruf h. Perbawaslu No.19.Tahun 2017 Pasal 7 huruf j. Penyalahgunaan Narkotika yang mengakibatkan TIDAK memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.
Dengan dugaan pelanggaran etik diatas kami mengusulkan kepada DKPP untuk memberikan sangsi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Bawaslu sesuai Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 3 huruf b.
“Dalam rangka menjaga konsistensi penegakan hukum kamipun berkirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI dengan hadir langsung ke Istana dan gedung DPR RI, serta kamipun mengirim surat protes ke Bawaslu RI,”pungkas Guras.
Jurnalis : Red
Editor : Infonesia. Me