Infonesia.me |Kab.Bandung // Camat Pasirjambu Nia Kania S.P.T MIL, menyatakan harapannya agar sosialisasi penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dapat mendorong tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah desa dari wilayah Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali), termasuk para kepala desa, para sekretaris desa, kaur keuangan, dan para ketua BPD.

Pernyataan tersebut disampaikan Camat Pasirjambu Nia Kania S.P.T MIL, usai menghadiri sosialisasi yang digelar Kejari Kabupaten Bandung di Rest Area Pasirjambu, Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, pada selasa (06/05/2025).

Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi program “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” dan kampanye “Stop Korupsi” dengan tema “Katakan Untuk Tidak Korupsi.”

Kami berharap sosialisasi ini bermanfaat, terutama bagi para kepala desa, agar benar-benar memahami pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan,” ujarnya

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Bandung sangat terbuka untuk konsultasi hukum terkait dana desa. “Kami ingin para kepala desa tidak sampai harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Manfaatkan keberadaan Kejari untuk berkonsultasi, tidak hanya dengan Inspektorat,” tambahnya.

member

Kegiatan sosialisasi ini ,turut menghadiri Camat Pasirjambu Nia Kania S.P.T MIL , Camat Ciwidey H.Nardi Sunardi , Camat Rancabali H.Kankan Taofik Barnawan, dan dua jaksa fungsional dari Kejari Kabupaten Bandung, yakni Devy Suryani, S.H., M.H., dan Yuli Rahmawati Asril, S.H. Hadir pula Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bandung, Ari Zakaria.

Dalam acara sosialisasi tersebut di ikuti oleh 22 desa dari tiga kecamatan, Pasirjambu ,Ciwidey dan Rancabali, dengan antusiasme peserta terlihat dari kehadiran langsung para kepala desa, para BPD ,Sekertaris desa, Bendahara ,serta kaur perencanaan dari masing – masing desa.

Dalam pemaparannya, Jaksa Devy Suryani menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan hasil sinergi antara Kejari dengan kepala daerah dan Forkopimda. ” Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan asistensi hukum kepada desa dalam pengelolaan dana desa agar lebih tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Jurnalis.  : Yans.

Editor.      : Infonesia.me