Bandung Barat|Infonesia.me // Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) terhadap Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah.
Dalam putusannya, DKPP memutuskan memberhentikan Riza secara tetap dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu KBB.(6 September 2025).
Kasus ini mencuat sejak Maret 2025, ketika Riza terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Cimahi karena kedapatan mengonsumsi sabu.
Meski secara pidana kasusnya berakhir dengan SP3 dan dilanjutkan rehabilitasi oleh BNN Kota Cimahi, dugaan pelanggaran etik tetap membayangi kiprahnya sebagai penyelenggara pemilu.
Gunawan Rasyid, Ketua LAKI-KBB, menyampaikan kepuasannya usai mendengar putusan sidang DKPP melalui Zoom Meeting di Sekretariat LAKI-KBB.

“Kami menilai putusan pemberhentian tetap ini sesuai fakta hukum dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. DKPP telah menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Gugatan ini bermula dari terbitnya SK Bawaslu RI No. 61/HK.01.01/K1/01/2025 yang sempat mengisyaratkan Riza akan dikembalikan ke posisinya. Bagi LAKI-KBB, keputusan tersebut jelas mencederai prinsip integritas, sebab Riza sendiri telah mengakui pernah mengonsumsi narkotika.
Gunawan menambahkan, putusan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait rekrutmen penyelenggara negara, khususnya Bawaslu, KPU, dan bahkan DKPP.
Ia menilai tes narkoba yang selama ini hanya dilakukan melalui dua tingkatan di rumah sakit pemerintah belum cukup mendeteksi pengguna narkoba kronis.
“BNN memiliki metode pemeriksaan hingga lima tingkatan, sehingga lebih akurat dalam mendeteksi pecandu. Karena itu, DPR dan Pemerintah perlu segera mengkaji ulang regulasi tentang tes narkoba agar melibatkan BNN. Jangan sampai ada lagi penyelenggara negara yang lolos meski terindikasi pengguna narkoba,” pungkasnya.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : Indonesia.me