InfoNesia.me | NGAMPRAH // Dalam upaya memperkuat kualitas pembangunan yang berkelanjutan dan tertata, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dilaksanakan di Villa Pasundan Cilame, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid DPUTR Kabupaten Bandung Barat, narasumber ahli di bidang tata ruang, serta perangkat desa dari tiga kecamatan strategis: Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah.
Acara ini menjadi langkah nyata dalam membangun pemahaman bersama dan sinergi kuat antara pemerintah daerah dengan perangkat desa dalam mengimplementasikan kebijakan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Perangkat Desa sebagai Garda Terdepan Penataan Ruang
Dalam sambutannya, perwakilan DPUTR menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam mengawal kebijakan penataan ruang di tingkat lokal. Mereka diharapkan mampu menerjemahkan aturan ke dalam tindakan nyata di lapangan, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga pengawasan pembangunan di wilayahnya.

Dengan pemahaman yang komprehensif, perangkat desa diharapkan dapat:
1. Menyampaikan edukasi publik tentang pentingnya tata ruang yang berkelanjutan.
2. Mampu mengidentifikasi potensi dan persoalan tata ruang di lingkungannya.
3. Mendukung dan memastikan implementasi program pemerintah daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Materi Komprehensif: Dari Dasar Hukum hingga Penegakan Aturan
Para narasumber yang dihadirkan memberikan pemaparan mendalam dan aplikatif terkait sejumlah tema penting, di antaranya:
1. Dasar Hukum Penataan Ruang Mengulas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan regulasi turunannya yang menjadi fondasi hukum pengelolaan ruang di Indonesia.
2. Peraturan Daerah KBB, Penjabaran mengenai Perda yang mengatur RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bandung Barat, yang menjadi panduan utama pembangunan daerah.
3. Prosedur Perizinan, Penjelasan menyeluruh tentang tata cara pengajuan izin pemanfaatan ruang, termasuk aspek administratif dan teknis yang harus dipenuhi masyarakat maupun pelaku usaha.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum, Penekanan terhadap pentingnya pengawasan ketat dan penegakan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang, demi menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan.

Ruang Diskusi: Kolaborasi dan Solusi Bersama
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Perangkat desa dari Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah aktif mengemukakan berbagai persoalan lapangan, mulai dari tumpang tindih lahan hingga tantangan sosialisasi perizinan kepada warga.
Melalui dialog terbuka ini, DPUTR memberikan ruang kolaboratif bagi para peserta untuk menemukan solusi konkret yang dapat langsung diterapkan di wilayah masing-masing.
Sesi ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antar wilayah, sehingga kebijakan tata ruang tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Langkah Nyata Menuju Bandung Barat yang Tertata dan Amanah
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen besar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mewujudkan penataan ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui pemahaman bersama antara DPUTR dan perangkat desa, diharapkan Bandung Barat dapat terus tumbuh sebagai daerah yang maju dan tertata, dengan tetap menjaga harmoni antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan.
DPUTR Bandung Barat menegaskan bahwa sinergi dengan desa bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi juga kolaborasi strategis untuk membangun masa depan ruang yang tertib, produktif, dan manusiawi.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me





