Bandung| InfoNesia.me // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.

Kepala Kejati Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penyidikan perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo. Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Dua tersangka yang ditetapkan dan dilakukan tindakan hukum adalah:

1. R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.

member

Ditetapkan berdasarkan TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

2. S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Ditetapkan berdasarkan TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Modus Dugaan Korupsi

Aspidsus menjelaskan bahwa perkara bermula pada tahun 2022 ketika Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Sekretaris DPRD R.A.S menunjuk KJPP Antonius sebagai pihak yang melakukan penilaian resmi berdasarkan SPK No 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.

KJPP kemudian menghasilkan perhitungan tunjangan perumahan sebagai berikut:

1.Ketua DPRD: Rp42.800.000

2. Wakil Ketua: Rp30.350.000

3 Anggota DPRD: Rp19.806.000

Namun hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD. Karena KJPP hanya menghitung nilai untuk Ketua DPRD saja, maka nilai tunjangan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditentukan secara sepihak oleh pimpinan dewan yang dipimpin oleh tersangka S, tanpa melalui mekanisme penilaian publik sebagaimana diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014.

Tindakan tersebut diduga menjadi akar terjadinya pembengkakan anggaran tunjangan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Status Penahanan

R.A.S ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Han-PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara tersangka S tidak ditahan, karena saat ini telah menjalani pidana penjara dalam perkara lain di Lapas Sukamiskin.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.

Kejati Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me