Bandung Barat| InfoNesia.me // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., menyampaikan penegasan dan arahan terkait proses pengajuan aspirasi masyarakat yang saat ini mengalami kendala akibat penerapan sistem baru.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga keterbukaan, transparansi, serta keberpihakan terhadap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Keterbukaan DPRD terhadap Masukan Publik

Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaganya selalu membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan kritik, gagasan, maupun masukan.

“DPRD Kabupaten Bandung Barat senantiasa terbuka terhadap setiap bentuk masukan yang bersifat konstruktif demi perbaikan bersama.”

member

2. Aspirasi Masyarakat Merupakan Domain DPRD

Mahdi menyoroti adanya hambatan pada proses pengajuan aspirasi yang saat ini banyak tertolak secara otomatis oleh sistem digital baru karena pengusul belum memiliki akun sesuai persyaratan teknis.

“Aspirasi masyarakat adalah domain DPRD. Sistem tidak boleh menjadi penghalang dalam inventarisasi kebutuhan rakyat.”

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut bersifat teknis dan harus segera dikoordinasikan agar tidak menghilangkan hak masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan prioritas.

3. Penyesuaian Anggaran dan Prioritas Tahun 2026

Dalam penjelasannya, Mahdi mengungkap bahwa tahun anggaran 2026 mengalami penyesuaian signifikan, termasuk pengurangan sekitar Rp 366 miliar, serta tambahan beban pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 77 miliar. Total pengetatan anggaran mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

“Meskipun terdapat pengurangan anggaran, DPRD terus mendorong agar kebutuhan masyarakat tetap dapat diakomodasi melalui prioritas yang tepat.”

4. Upaya Pengalihan Aspirasi pada Perubahan Anggaran

Untuk menghindari hilangnya aspirasi yang terhambat, DPRD mendorong agar usulan tersebut dapat dialihkan ke masa perubahan APBD sehingga tetap dapat dipertimbangkan.

“Kami meminta agar aspirasi yang belum terakomodasi dapat dibahas pada perubahan anggaran, sehingga tidak hilang dari proses perencanaan.”

5. Penguatan Transparansi Melalui Koordinasi dengan KPK

Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa pihaknya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan penjelasan resmi terkait alur pokok pikiran (pokir) dewan, mulai dari hasil reses hingga proses pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Kami menghadirkan KPK untuk memberi penjelasan langsung. Transparansi adalah komitmen kami agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.”

6. Sinergis DPRD dan Eksekutif untuk Kepentingan Publik

Mahdi menegaskan pentingnya kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, mengingat keduanya memiliki tanggung jawab politik dalam memastikan program dan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“DPRD dan Pemerintah Daerah adalah mitra strategis. Sinergi diperlukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Ketua DPRD berharap tahun anggaran 2026 tetap memberikan ruang yang cukup bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat meskipun terjadi penyesuaian fiskal.

“DPRD berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.”

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me