InfoNesia.me | Lembang  // Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menggelar rapat rutin yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah rencana pengusulan penghapusan pajak tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 17 Januari 2026, bertempat di Desa Mekarwangi.

Rapat rutin ini dihadiri oleh jajaran ABPEDNAS Kabupaten Bandung Barat, Ketua ABPEDNAS Kecamatan Lembang, seluruh anggota BPD se-Kecamatan Lembang, Kepala Desa Mekarwangi, Camat Lembang, unsur Binwas Kecamatan Lembang, serta Ketua TP-PKK Kecamatan Lembang.

Ketua ABPEDNAS Kecamatan Lembang, Dadang, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat rutin tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Mekarwangi yang telah menjadi tuan rumah kegiatan.

“Alhamdulillah, rapat rutin ABPEDNAS Kecamatan Lembang dapat terlaksana dengan baik di Desa Mekarwangi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Mekarwangi dan Ketua BPD Desa Mekarwangi yang telah memfasilitasi tempat serta jamuan sehingga kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.

member

Menurut Dadang, selain sebagai ajang silaturahmi antar anggota BPD, rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan pembangunan desa.

Dalam rapat tersebut, lanjut Dadang, ABPEDNAS Kecamatan Lembang secara bulat menyepakati pembahasan terkait pajak tunjangan BPD yang selama kurang lebih tujuh tahun terakhir dikenakan potongan pajak.

“Berdasarkan regulasi terbaru, tunjangan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau kurang dari Rp54 juta seharusnya tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, kami sepakat untuk mengusulkan agar potongan pajak tunjangan BPD yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh tahun terakhir dapat dikembalikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat melalui pihak kecamatan, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Kami menilai pengembalian potongan pajak tersebut merupakan hak BPD, tentu dengan tetap mengacu pada kebijakan dan keputusan dari DPMD maupun Bupati Bandung Barat,” tandasnya.

Selain isu pajak tunjangan, rapat juga membahas usulan pemberian uang purna tugas bagi anggota BPD yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2026 mendatang. ABPEDNAS Kecamatan Lembang mengusulkan agar besaran uang purna tugas diseragamkan.

“Kami mengusulkan agar seluruh anggota BPD di Kecamatan Lembang menerima uang purna tugas sebesar Rp5 juta per orang. Namun, kami sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut kepada kebijakan DPMD dan pemerintah desa masing-masing,” pungkas Dadang.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarwangi, Enjang Sumpena, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rapat rutin ABPEDNAS di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut sangat positif dalam mempererat komunikasi dan kebersamaan antara BPD dan pemerintah desa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena menjadi wadah silaturahmi dan tatap muka, sehingga kita bisa saling mengenal, kompak, dan bersinergi antara BPD dan pemerintah desa,” ujarnya.

Ia berharap, BPD ke depan dapat terus menjaga keharmonisan, transparansi, komunikasi, serta kekompakan sebagai mitra strategis pemerintah desa demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga seluruh usulan yang telah disepakati dan akan diajukan dapat terealisasi sesuai harapan. Namun apa pun keputusan yang diambil nantinya, diharapkan dapat diterima dengan bijak demi kepentingan bersama,” tutupnya.

 

Jurnalis : (EL)

Editor.   : InfoNesia.me