Bandung Barat | InfoNesia.me // Dugaan kasus eksploitasi anak kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun diduga dipaksa menjadi badut untuk mengemis, hingga memicu kemarahan warga setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan dan diberitakan di berbagai media massa.

Merasa resah dan jengah karena khawatir praktik serupa kerap terjadi, warga setempat berinisiatif melakukan pemantauan terhadap seorang pria berinisial AJ yang diduga sebagai pelaku. Saat itu, AJ terlihat mengenakan kaos putih dan celana abu-abu, mendampingi anak berinisial S.

Meski cuaca tengah diguyur hujan, warga akhirnya menghentikan langkah S dan AJ tepat di depan sebuah counter yang berada di samping Kantor Desa Rajamandala Kulon, Jumat (23/1/2026). Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan dan adu argumen antara AJ dan sejumlah warga yang geram atas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak tersebut.

Tak ingin persoalan berlarut-larut, salah seorang warga bernama H. Jejen langsung membawa AJ ke Polsek Cipatat untuk melaporkan dugaan eksploitasi anak tersebut. Usai menyerahkan AJ ke pihak kepolisian, H. Jejen mengungkapkan kekesalannya terhadap peristiwa itu.

“Saya sangat geram karena kejadian seperti ini masih terjadi. Anak sekecil itu seharusnya dilindungi dan mendapatkan pendidikan, bukan malah dieksploitasi untuk kepentingan orang dewasa,” tegasnya.

member

Menurut H. Jejen, perbuatan yang diduga dilakukan AJ tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencederai hak-hak anak yang wajib dijaga oleh orang tua maupun keluarga terdekat.

Sementara itu, pihak Polsek Cipatat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Kepolisian telah melakukan pendataan awal serta menerbitkan surat pernyataan kepada AJ agar tidak mengulangi perbuatannya, khususnya memanfaatkan anak sebagai badut untuk meminta-minta.

Sebagai informasi, eksploitasi anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I juncto Pasal 88. Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, masyarakat juga mendesak Dinas Sosial serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait untuk memberikan perhatian serius dan pendampingan kepada korban, demi menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh.

 

Jurnalis.  :Red

Editor.     : InfoNesia.me