InfoNesia.me | Lembang // Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penumpukan sampah di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penampungan sampah mandiri yang diketahui tidak memiliki izin resmi.

Hasilnya, pengelolaan sampah ilegal tersebut resmi ditutup dan dilarang beroperasi kembali, Senin (09/02/2026).

Sebelumnya, persoalan serupa sempat ditangani oleh Pemerintah Desa Wangunsari bahkan hingga mendapat perhatian langsung dari Bupati Bandung Barat. Namun, penumpukan sampah kembali terjadi sehingga memicu respons cepat dari Komisi III DPRD KBB bersama jajaran terkait.

Ketua Dewan Komisi III DPRD KBB bersama unsur Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya menegaskan bahwa pengelolaan sampah mandiri tanpa perizinan merupakan pelanggaran dan tidak dapat ditoleransi.

Kepala Desa Wangunsari, H. Diki Rohani, S.Pt, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas langkah tegas yang diambil Komisi III DPRD KBB.

member

“Kami dari Pemerintah Desa Wangunsari mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sidak yang dilakukan Pimpinan Komisi III DPRD KBB beserta jajaran. Penumpukan sampah yang kembali terjadi di wilayah kami kini telah ditindak tegas dengan penutupan dan larangan beroperasi kembali karena tidak memiliki perizinan,” ujarnya.

H. Diki mengungkapkan, sebelumnya pihak desa juga telah melakukan penindakan terhadap pengelolaan sampah tersebut. Namun, dalam selang waktu tertentu, aktivitas penumpukan sampah kembali terulang.

“Kami sudah menindak tegas sebelumnya, tetapi setelah beberapa waktu penumpukan sampah kembali terjadi di lokasi yang sama,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam penanganan sampah berkelanjutan, Pemerintah Desa Wangunsari terus melakukan berbagai upaya.

Saat ini, sekitar 9 RW telah bekerja sama dengan dinas terkait, sementara 6 RW lainnya mengelola sampah secara mandiri dengan pengawasan desa.
Selain itu, Desa Wangunsari juga mulai mengembangkan program bank sampah yang dilakukan secara rutin setiap minggu.

“Saat ini baru berjalan di 2 RW, namun kami akan terus mendorong agar seluruh masyarakat dapat memilah sampah rumah tangga. Kami juga aktif berkoordinasi dengan para ketua RT dan RW agar program bank sampah ini dapat diikuti lebih luas,” jelasnya.

H. Diki berharap, dengan adanya tindakan tegas untuk kedua kalinya ini, para pengelola sampah mandiri di wilayah Desa Wangunsari khususnya dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pengelola sampah mandiri mematuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait perizinan dan izin wilayah,” pungkasnya.

 

Jurnalis.  : (EL)

Editor.     : InfoNesia.me