Bandung Barat | InfoNesia.me // Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah Sofwan, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Jalan Rubi Raya Blok R4 Nomor 6, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan arah kebijakan pembangunan dan penataan wilayah di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kesempatan itu, Asep Miftah Sofwan memaparkan salah satu program besar yang tengah menjadi perhatian Komisi I DPRD KBB, yakni rencana peningkatan status Desa Tanimulya menjadi kelurahan, bersama beberapa desa lain yang berada di kawasan ibu kota Kabupaten Bandung Barat, seperti Desa Cilame dan Desa Padalarang.

Menurut Asep, Kecamatan Ngamprah sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sudah sepatutnya memiliki wilayah administratif berstatus kelurahan sebagaimana daerah perkotaan lainnya di Indonesia.

Ngamprah adalah ibu kota Kabupaten Bandung Barat. Sudah saatnya wilayah ibu kota memiliki beberapa kelurahan. Desa Tanimulya, Desa Cilame, dan Desa Padalarang dinilai sudah layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan,” ujarnya.

member

Ia menjelaskan, selain perubahan status desa menjadi kelurahan, pemerintah daerah juga perlu melakukan pemekaran wilayah desa.

Hal tersebut dinilai penting mengingat jumlah penduduk di beberapa desa tersebut terus meningkat sehingga pelayanan publik menjadi kurang efektif.

Jika jumlah penduduk sudah terlalu besar, pelayanan pemerintahan tidak lagi maksimal. Karena itu, pemekaran wilayah menjadi kebutuhan yang mendesak agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efisien,” kata Asep.

Menurutnya, tiga desa tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua wilayah administrasi yang lebih proporsional.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Asep juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai peningkatan status desa menjadi kelurahan dan pemekaran wilayah telah masuk dalam agenda prioritas Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Pembahasan ini sudah kami bicarakan bersama pimpinan dan seluruh anggota Komisi I. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan secara resmi, terutama terkait peningkatan status desa menjadi kelurahan dan pemekaran wilayah yang memang sudah seharusnya dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan kelurahan di wilayah kabupaten bukanlah sesuatu yang baru. Sejumlah kabupaten di Indonesia juga telah memiliki kelurahan sebagai bagian dari penyesuaian karakteristik wilayah perkotaan.

Banyak yang beranggapan kelurahan hanya ada di kota. Padahal, di sejumlah kabupaten lain juga sudah banyak kelurahan. Penentuan status kelurahan bukan berdasarkan nama daerah, tetapi melihat karakteristik wilayah dan masyarakatnya. Jika suatu wilayah sudah masuk kategori perkotaan, maka sudah layak naik kelas menjadi kelurahan,” tegasnya.

Secara regulasi, rencana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai penataan wilayah pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur persyaratan pembentukan dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Selain itu, penataan kawasan perkotaan juga berpedoman pada ketentuan mengenai pengelolaan kawasan perkotaan dan pelayanan publik yang berorientasi pada efektivitas pemerintahan.

Melalui kegiatan P3D Tahun Anggaran 2026 ini, Asep Miftah Sofwan berharap penataan wilayah di Kabupaten Bandung Barat dapat segera terwujud sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, pembangunan semakin merata, dan kawasan ibu kota Kabupaten Bandung Barat mampu berkembang menjadi pusat pemerintahan yang modern, tertata, dan berdaya saing.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me