Kab Bandung – InfoNesia.me// Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung ,sudah usai digelar pada hari Minggu 5 Juli 2026. Hasil pemilihan anggota BPD Haurpugur sudah disepakati dan ditetapkan oleh panitia dan diketahui oleh pihak-pihak terkait. Alhasil, para calon anggota BPD Haurpugur yang terpilih sebanyak 7 orang, termasuk di antaranya keterwakilan perempuan.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Haurpugur Asep Toto Suherman menjelaskan bahwa sebelum pesta demokrasi pemilihan anggota BPD Haurpugur digelar, pihak panitia telah melewati proses tahapan dengan cara menggelar berbagai sosialisasi tingkat RT, RW maupun desa. Selain itu melaksanakan sosialisasi dalam proses pendaftaran calon anggota BPD Haurpugur, hingga pendataan daftar pemilih sementara (DPS) dan kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) setelah melewati proses kesepakatan musyawarah di tingkat desa.
“Setelah dilaksanakan berbagai tahapan sosialisasi dan penetapan DPT itu kemudian dilaksanakan pemilihan anggota BPD Haurpugur pada hari Minggu 5 Juli 2026. Panitia pun menetapkan hasil pemilihan tersebut,” kata Asep Toto di Desa Haurpugur, Rabu (22/7/2026).
Asep Toto menegaskan bahwa panitia pemilihan anggota BPD Haurpugur tahun 2026-2034 telah bersikap netral, dan tidak ada keberpihakan pada pihak lain. Apalagi ada tuduhan yang menyebutkan bahwa panitia ada “main mata” dengan Kepala Desa Haurpugur.
“Kami selaku panitia mengedepankan netralitas untuk kelangsungan pemilihan anggota BPD tersebut. Buat kami sendiri tidak ada keuntungannya, manakala atau ada sesuatu kami disebutkan ada ‘main mata’ dengan kepala desa,” tandasnya.
Kembali Asep Toto menegaskan, “Kami melakukan atau melaksanakan pemilihan anggota BPD dengan dasar netral. Tidak ada intervensi dari kepala desa maupun pihak lain”.

Asep Toto menjelaskan hasil pendataan DPT dalam pemilihan anggota BPD berdasarkan bottom-up atau dari bawah dulu, di antaranya melalui RT setempat karena mereka lebih tahu warganya yang masuk pada DPS hingga ditetapkan DPT.
“Dari hasil pendataan di tingkat RT dan RW itu kemudian direkap oleh panitia untuk dijadikan DPS dan kemudian ditetapkan jadi DPT. Dalam proses penetapan DPT ini turut dihadiri RT, RW dan para calon anggota BPD,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep Toto menjelaskan dengan menetapkan 3 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD Haurpugur berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah. Selain itu untuk efisiensi anggaran dengan ditetapkannya 3 TPS.
“TPS di 3 lokasi itu juga di tempat strategis. Dalam penempatan di 3 titik TPS itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah dengan RT dan RW. Berdasarkan hasil musyawarah itu, sehingga panitia menetapkan tiga titik TPS itu,” jelasnya.
Asep toto menegaskan bahwa untuk calon PPPK ada penambahan persyaratan berupa surat rekomendasi atau ijin pimpinan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Panitia tentang Tata Tertib Pengisian keanggotaan BPD Haurpugur Periode 2026-2034. Kemudian yang harus dipertegas adalah Tata Tertib, baik tentang persyaratan dan tahapan panitia itu dibahas bersama dengan BPD dan Pemerintah Desa.
“Dengan syarat harus ada izin dari atasan atau pimpinan dari salah satu pegawai PPPK itu,” katanya.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD menghimbau kepada masyarakat Desa Haurpugur jangan sampai terprovokasi dengan beredarnya informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami minta kepada masyarakat atau warga Desa Haurpugur agar lebih bijak dalam menyikapi setiap permasalahan atau informasi yang beredar di media sosial. Jangan sampai disikapi dengan negatif ataupun subyektifitas,” pungkasnya.**
Yans.








