BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Pengaduan DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD KBB terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap Ketua DPRD KBB, H. Muhammad Mahdi, memasuki tahapan pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap Ketua DPRD KBB tersebut disebut berlangsung pada Senin, 28 September 2026, sebagai bagian dari proses tindak lanjut atas pengaduan LAKI yang sebelumnya disampaikan kepada BK.
Ketua LAKI KBB, Guras, menyambut positif dimulainya proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, langkah BK merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan, integritas, serta kredibilitas lembaga DPRD sebagai institusi yang membawa mandat masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi kepada BK DPRD KBB karena proses ini sudah mulai berjalan. Bagi kami, ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas lembaga DPRD sekaligus menghargai kedaulatan rakyat,” ujar Guras.
Namun, apresiasi tersebut disertai dorongan agar BK tidak berhenti pada pemanggilan pihak teradu. Guras meminta setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara konsisten, terbuka dalam koridor kewenangan, independen, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Ia menyoroti pernyataan Wakil Ketua BK DPRD KBB, H. Koswara, yang menurut LAKI masih perlu diperjelas dan diselaraskan dengan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Menurut Guras, laporan LAKI yang disampaikan pada 12 Agustus 2026 pada tahap awal merupakan penyampaian kronologi dan pengaduan. Karena proses kini memasuki pemeriksaan, LAKI meminta agar pihak pengadu juga dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan, menyerahkan bukti, serta menghadirkan saksi yang dinilai relevan.
“Kalau prosesnya sudah masuk pemeriksaan, kami berharap jangan hanya pihak teradu yang dimintai keterangan. Kami sebagai pengadu juga harus dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menyampaikan bukti dan saksi,” tegasnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan informasi pada laman resmi DPRD KBB yang mencantumkan bahwa BK memiliki kewenangan meminta keterangan pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait, termasuk meminta dokumen maupun bukti lain dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Dalam konteks tersebut, Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 menjadi salah satu aturan penting yang perlu menjadi pijakan dalam melihat mekanisme dan tata kerja Badan Kehormatan DPRD. Bagi LAKI, keberadaan aturan tersebut tidak semestinya hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi harus menjadi rujukan dalam setiap tahapan penanganan pengaduan, mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan, pengumpulan bukti, hingga pengambilan keputusan sesuai kewenangan.
Guras menilai, konsistensi terhadap Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 menjadi penting agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan.
“Bagi kami, aturan itu sangat penting. Ketika sudah ada ketentuan yang mengatur mekanisme dan kewenangan, maka seluruh proses harus mengacu dan berjalan sesuai aturan tersebut. Jangan sampai aturan hanya disebut, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
Guras juga menegaskan bahwa LAKI tidak ingin proses tersebut berhenti pada persoalan administratif atau sekadar menjadi rangkaian pemanggilan tanpa kesimpulan yang jelas.
Menurutnya, apabila nantinya dugaan yang diadukan tidak terbukti, maka mekanisme rehabilitasi terhadap pihak teradu harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dan dinyatakan terbukti, LAKI meminta BK menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada standar yang berbeda. Kalau tidak terbukti, tentu ada mekanisme rehabilitasi. Tetapi apabila terbukti, maka sanksi juga harus dijalankan sesuai ketentuan. Jadi ukurannya harus aturan, bukan siapa yang diperiksa,” kata Guras.
LAKI, lanjutnya, menghormati prinsip independensi BK. Lembaga tersebut diharapkan dapat bekerja tanpa intervensi serta menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sepakat BK harus independen, bebas dari intervensi dan akuntabel. Karena itu, konsistensi menjadi sangat penting. Apa yang disampaikan mengenai kewenangan dan mekanisme pemeriksaan harus benar-benar diterapkan dalam prosesnya,” ujarnya.
Guras menyebut proses pemeriksaan ini menjadi momentum penting bagi DPRD KBB untuk menunjukkan bahwa mekanisme etik benar-benar dapat berjalan ketika terdapat pengaduan masyarakat.
“Ini bukan semata-mata persoalan LAKI dengan seseorang. Ini menyangkut bagaimana mekanisme etik di lembaga DPRD berjalan ketika ada pengaduan dari masyarakat,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Bandung Barat untuk ikut mengawal proses tersebut secara proporsional dan tetap menghormati kewenangan BK.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat sama-sama mengawasi proses ini. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Guras.
Guras memastikan LAKI telah menyiapkan sejumlah bahan yang menurutnya akan disampaikan dalam proses pemeriksaan, termasuk dokumen, saksi, serta bukti digital.
“Kami sudah menyiapkan berbagai bukti dan saksi, termasuk bukti digital. Jadi pengaduan LAKI bukan sekadar opini, apalagi fitnah. Silakan diuji dalam proses pemeriksaan BK,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada konsistensi proses berikutnya: apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan akan diperiksa secara proporsional, bukti dan saksi akan diuji, serta bagaimana BK DPRD KBB mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 bukan sekadar rujukan normatif, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan terukur, transparan dalam koridor kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.








