INFONESIA.ME – Visa on Arrival (VoA) memungkinkan pelancong masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa perlu mengajukan visa sebelumnya. VoA ini bisa diperoleh langsung di titik masuk seperti bandara dan pelabuhan, memberikan fleksibilitas bagi wisatawan atau pelancong bisnis dengan rencana bolak-balik spontan. Visa ini berlaku selagi 30 hari dan bisa diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari, menjadikannya pilihan populer bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

Untuk memenuhi syarat dapatkan VoA, pelancong harus segera mempunyai paspor dari negara yang memenuhi syarat, dengan masa berlaku minimum enam bulan, serta mempunyai tiket pulang atau bolak-balik lanjutan. Proses aplikasi VoA cukup sederhana: setelah tiba di Indonesia, pelancong harus segera mengisi formulir, menyerahkan dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya sebesar $35 USD. Proses ini dilakukan di loket Visa on Arrival di bandara atau pelabuhan.

VoA menawarkan keuntungan seperti kemudahan pengurusan di tempat dan fleksibilitas untuk pelancong dengan rencana yang sepertinya tidak pasti. Tetapi, penting untuk dapat diingat bahwa VoA hanya dapat diperpanjang sekali, dan pelancong harus segera memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan pasca-kedatangan, seperti registrasi dengan otoritas lokal jika diperlukan.

Selain itu, pelancong disarankan untuk memperbarui diri dengan regulasi paling kekinian mengenai VoA dan membuat kemudahan untuk mempunyai asuransi bolak-balik yang meliputi durasi tinggal mereka di Indonesia. CPT Company, sebagai mitra bisnis yang berpengalaman, bisa membantu menavigasi regulasi dan memastikan bahwa pelancong dan perusahaan yang mereka wakili memenuhi semua persyaratan hukum selagi berada di Indonesia.

Sumber: VRITIMES

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };



Source link