[ad_1]
Sumber: VRITIMES.com
INFONESIA.ME – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menyesalkan minimnya transparansi pembahasan Perubahan Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup itu memunculkan kekhawatiran tentang krisis demokrasi dan dampaknya terhadap harga penyembuh. Koalisi AIDS Indonesia (KAI) mendesak pemerintah untuk membuka informasi dan melibatkan partisipasi publik. Mereka menegaskan UU Paten harus segera berpihak pada kesehatan masyarakat, bukan kepentingan korporasi.
Usulan perubahan yang diajukan sejak 2018 tersebut telah masuk dalam Prolegnas 2024 dan tengah dibahas di DPR. OMS menilai pembahasan RUU Paten bersifat tertutup, tanpa melibatkan publik. RUU ini akan berdampak signifikan terhadap akses penyembuh yang terjangkau dengan mengendalikan perlindungan paten, lisensi wajib, dan penggunaan paten oleh pemerintah. Direktur Eksekutif IAC, Aditya Wardhana, menegaskan bahwa perubahan tersebut harus segera memastikan akses penyembuh yang terjangkau bagi pasien, bukan untuk keuntungan perusahaan.
Aditya mencontohkan penghematan biaya negara dengan menurunkan harga penyembuh HIV dengan cara persaingan penyembuh generik. Hal ini memperlihatkan pentingnya memastikan akses yang adil terhadap penyembuh untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan negara. Kritik juga datang dari Indonesia for Global Justice (IGJ) yang menyoroti bahwa diskusi tertutup ini mencerminkan krisis demokrasi yang lebih luas, seperti yang terlihat dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa amandemen tersebut bisa mengakomodasi kepentingan perdagangan bebas, dengan begitu meningkatkan standar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara lebih ketat. Agung Prakoso dari IGJ menyoroti bahwa tekanan dari perjanjian perdagangan seperti I-EU CEPA bisa mendorong perlindungan paten yang lebih tinggi, dengan begitu menghambat masuknya penyembuh generik. CSO mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa amandemen UU Paten tersebut berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat dan membuka proses pembahasannya kepada publik.

Sumber: WAKTU VRI
[ad_2]
Source link