Jakarta – InfoNesia.me// Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya seorang pelajar di Maluku yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum. Kami mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi peristiwa yang sangat memilukan ini.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media nasional dan disesalkan secara terbuka oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum bahwa anak adalah subjek yang wajib dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan.

RPA Indonesia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan pelanggaran berat terhadap

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengatur sanksi pidana berat apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat hingga kematian. Selain itu, perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP.

Tidak ada ruang pembenaran bagi kekerasan terhadap anak dalam situasi apa pun.

Aparat negara terikat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak hidup dan martabat manusia.

member

Sehubungan dengan itu, RPA Indonesia dengan tegas menyatakan:

1 .Mendesak proses hukum yang transparan, independen, objektif, dan akuntabel, tanpa intervensi dan tanpa perlindungan institusional terhadap pelaku.

2 .Menuntut penerapan pasal pidana maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP apabila terbukti terjadi tindak pidana.

3 .Mendesak agar oknum aparat yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal serta diberhentikan tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral.

4 .Mendorong evaluasi dan reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak oleh aparat negara.

RPA Indonesia menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, siapapun dan dari institusi manapun.

Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia.

Kami berdiri bersama keluarga korban dan masyarakat Maluku dalam menuntut keadilan yang setegak-tegaknya. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai sumber ketakutan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai komitmen RPA Indonesia dalam mengawal perlindungan anak dan memastikan hukum ditegakkan secara adil di Republik Indonesia.

Jakarta, Minggu 22 Februari 2026
DEWAN PIMPINAN PUSAT
RELAWAN PEREMPUAN DAN ANAK (RPA) INDONESIA

Ketua Umum,
Jeannie Latumahina.

 

Red.