KBB, INFONESIA.ME – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibilangan Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) keluhkan adanya isu akan dikenakan pemotongan honor atau pajak dari nilai jumlah honor yang akan diterima.

Isu kian ricuh mencuat dikalangan publik. Protes demi protes pun terus dilakukan dikalangan anggota KPPS dan menuai kritikan di masyarakat ditengah anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB yang nilainya fantastis pada pemilu tahun 2024 ini.

Hal ini dikatakan anggota KPPS warga Kecamatan Padalarang inisial E, ia menjelaskan, pemotongan honor tersebut dirasa sangat memberatkan bagi dirinya dan anggota KPPS lain notabene masyarakat biasa yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Dirinya menyebut, berdasarkan informasi yang beredar dikalangan anggota KPPS, bakal ada potongan honor para anggota KPPS tanpa adanya musyawarah (transparansi). Kendati itu ia tidak merinci kategori apa saja yang mendapatkan potongan apakah golongan anggota KPPS berstatus ASN maupun masyarakat biasa.

“Iya a disini juga rame nya kena potongan keterima bersih uangnya dari Rp 1.1 juta menjadi Rp900 ribu yang ngasih bocoran teh PPS desanya, kalau keberatan ya jelas keberatan apalagi kerjanya berat tanggung jawab pun besar,” kata E kepada SekitarKita.id, Senin (12/02/2024).

“Tapi gatau, aku banyak info teh kalau isu bakal ada banyak potongan, biasanya PPS desa gak jadi motong kalau isu ini melebar, waktu uang bimtek dan pelantikan aja udah rame isu potongan kan ga jadi dipotong, semoga ini tidak terjadi,” sambungnya.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Terpisah, saat dihubungi wartawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman membenarkan honor yang akan diterima oleh anggota KPPS akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Ia menyebut, pajak honor tersebut akan dikenakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota KPPS. Bahkan, kata dia, pajak honor akan dilihat tergantung dari golongan.

“ASN yang menjadi anggota KPPS akan dikenakan pajak 5 persen dan akan dilihat sesuai golongan,” kata Rifqi, pada Minggu, 11 Februari 2024.

Dijelaskan Rifqi, bahwa pajak sebesar 5 persen tersebut tidak berlaku terhadap honor anggota KPPS dari kalangan masyarakat biasa.

“Kalau honor anggota KPPS dari masyarakat biasa tidak akan dikenakan pajak,” ucapnya.

Selanjutnya, Rifqi menyebutkan, jumlah honor yang akan diterima oleh ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

” Untuk ketua KPPS itu Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta,” tandasnya.

Dilansir dari laman resmi kpu.co.id, untuk nominal gaji yang akan didapat ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta. Bahkan, seluruh anggota KPPS juga menerima makan siang dan snack sesuai ketetapan.

Sedangkan honor KPPS di Pemilu 2024 lebih tinggi dibanding dengan Pemilu di 2019 lalu. Pasalnya, pada Pemilu 2019, honor untuk jabatan ketua sebesar Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. *