INFONESIA.ME – Dalam perjalanan popularitas pembiayaan virtual yang terus meningkat di Indonesia, banyak sekali orang bertanya-tanya apakah Akulaku Paylater masuk dalam kategori pinjaman on-line. Akulaku Paylater adalah salah satu produk dari PT Akulaku Finance Indonesia yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja di berbagai platform tanpa membayar di muka, melainkan dengan metode cicilan. Dengan cara yang lain dari pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih membuat spesialisasi mempermudah konsumen dalam berbelanja dengan menggunakan cicilan.

Meski demikian layanan Paylater dan pinjaman on-line (pinjol) tampak serupa, ada perbedaan signifikan di antara keduanya. Pinjaman on-line umumnya menawarkan dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, sementara waktu Paylater dari Akulaku adalah pembiayaan khusus untuk pembelian produk dengan menggunakan service provider, bukan sebagai pinjaman tunai langsung. Selain itu, pengguna Paylater bisa untuk membuat pilihan tenor cicilan sesuai kebutuhan, sementara waktu pinjol memungkinkan penggunaan dana tunai secara bebas.

Selain perbedaan dalam penggunaan, layanan Paylater dari Akulaku juga beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan multifinance. Hal ini memastikan bahwa Akulaku Paylater sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku, dengan cara yang berbeda dengan beberapa pinjaman on-line ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan berisiko merugikan konsumen.

Secara keseluruhan, Akulaku Paylater bukanlah pinjaman on-line, meski demikian tergolong sebagai layanan pembiayaan virtual. Fungsinya lebih terbatas pada pembelian produk dengan cicilan dengan menggunakan service provider, bukan sebagai pinjaman tunai. Pengawasan dari OJK memberikan keamanan bagi pengguna layanan ini sesuai regulasi keuangan di Indonesia.

Sumber : VRITIMES

member



Source link