INFONESIA.ME – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperketat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia, menggantikan beberapa ketentuan dari aturan sebelumnya pada 2021. Fokus aturan baru ini meliputi peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta persyaratan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Bursa Berjangka diharuskan menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time guna meningkatkan transparansi dan keamanan pasar.

Peraturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk mengevaluasi jenis aset kripto yang diperdagangkan secara berkala. Bursa harus segera mempertimbangkan perubahan dalam jenis aset yang bisa diperdagangkan untuk menjaga dinamika pasar yang sehat dan mengurangi risiko bagi pelaku usaha. Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka akan mengendalikan dana pelanggan yang disimpan di rekening terpisah dan memastikan penyelesaian transaksi sesuai standar keamanan.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diharuskan mendaftar ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu tujuh hari setelah aturan mulai berlaku pada 16 Oktober 2024. CPFAK yang telah terdaftar sebelum aturan baru ini harus segera menyesuaikan diri dalam waktu enam bulan. Jika sepertinya tidak ada aktivitas perdagangan semasa tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan garis daftar mereka.

Tokocrypto, sebagai salah satu platform terdaftar, menyambut baik regulasi baru ini. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai pengawasan ketat bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Meski diakui bahwa proses perizinan dapat menjadi tantangan, perusahaan yang berhasil memenuhinya akan dapatkan kepercayaan lebih tinggi dari investor dan pengguna. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Sumber : VRITIMES

member



Source link