Bandung Barat| InfoNesia.me // Pemerintah Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya dengan menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tingkat desa, yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2025, bertempat di Aula Desa Bojongkoneng.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam memberikan pemahaman yang utuh dan benar kepada masyarakat terkait prosedur, syarat, serta ketentuan resmi bagi warga yang memiliki cita-cita bekerja ke luar negeri.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, perwakilan RT dan RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), kader PKK, hingga tokoh masyarakat.

Kepala Desa Bojongkoneng, Tarmaya, S.IP, dalam wawancaranya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap keselamatan dan masa depan warganya.

Ia mengakui bahwa persoalan pekerja migran kerap menjadi isu yang sensitif dan rawan, terutama jika masyarakat kurang mendapatkan informasi yang benar.

member

“Sengaja kami mengadakan sosialisasi calon pekerja migran ini di Desa Bojongkoneng. Memang selama ini ada berbagai persoalan terkait ketenagakerjaan migran. Dunia terus berputar, dan sangat mungkin ada warga kami yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi belum mengetahui bagaimana mekanisme yang benar,” ujar Tarmaya.

Menurutnya, tidak hanya masyarakat yang membutuhkan pemahaman, namun aparatur desa juga harus dibekali pengetahuan yang cukup agar dapat menjadi sumber informasi yang tepat dan terpercaya di lingkungan masing-masing.

“Kami di pemerintah desa juga membutuhkan ilmunya. Karena itu kami menghadirkan pihak yang berkompeten untuk memberikan sosialisasi. Harapannya, seluruh unsur desa RT, RW, BPD, LPMD, hingga PKK minimal paham, sehingga bisa ikut mensosialisasikan kembali kepada masyarakat,” tambahnya.

Tarmaya menilai antusiasme peserta sangat luar biasa. Para ketua RT dan RW yang hadir aktif mengikuti materi dan diskusi, sehingga kini memiliki pemahaman dasar mengenai aturan, persyaratan, dan tahapan resmi yang harus ditempuh oleh calon pekerja migran Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, terdapat satu warga Desa Bojongkoneng yang telah tercatat secara resmi sebagai calon pekerja migran melalui agen dan manajemen yang legal serta terhubung langsung dengan Dinas Tenaga Kerja.

“Untuk tahun 2025 ini ada satu orang warga kami yang sudah menempuh jalur resmi. Agen dan manajemennya legal, dan prosesnya sesuai aturan. Saat ini masih dalam tahapan pelatihan sekitar tiga bulan sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tarmaya memberikan penekanan khusus kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming calo yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko di kemudian hari.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga, terutama yang punya cita-cita bekerja di luar negeri, jangan sekali-kali tergiur oleh calo. Ikutilah jalur yang resmi agar aman, terlindungi, dan hak-hak sebagai pekerja migran benar-benar terjamin,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Bojongkoneng berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, pemahaman terhadap aturan semakin kuat, serta praktik percaloan dan keberangkatan ilegal dapat dicegah sejak dini.

Dengan demikian, warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melangkah dengan aman, bermartabat, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

 

Jurnalis.   : An/Red

Editor.      : InfOnesia.me