[ad_1]

INFONESIA.ME – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memperkenalkan pembaruan daftar aset kripto yang diakui dan prison diperdagangkan di Indonesia dengan menggunakan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025. Sebanyak 1.396 aset kripto kini diakui, dengan penambahan 851 aset baru dan evaluasi ulang terhadap 545 aset lainnya. Langkah ini dilakukan sehari sebelum pengawasan aset kripto secara resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembaruan ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, termasuk Tokocrypto, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan terpercaya. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, regulasi ini juga memungkinkan pelaku usaha menawarkan lebih cukup banyak aset kripto yang memenuhi standar kepatuhan dan keamanan. Tokocrypto pun langsung menyesuaikan daftar aset yang diperdagangkan, termasuk menyelesaikan delapan token yang sepertinya tidak masuk daftar resmi.

Regulasi baru ini mengharuskan semua pedagang fisik aset kripto hanya memperdagangkan aset yang disetujui oleh Bappebti. Meski demikian demikian, beberapa pelaku pasar menyatakan bahwa proses pengajuan token baru tak henti-hentinya kali membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi tantangan sebab dinamika pasar kripto yang bergerak lebih cepat dibandingkan dengan proses regulasi. Diskusi dengan OJK diharapkan bisa menciptakan mekanisme yang lebih efisien tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama di industri kripto Indonesia, terus berkomitmen memberi dorongan untuk regulasi dan melindungi penggunanya. Dengan lebih dari 4,5 juta pengguna dan transaksi harian yang signifikan, Tokocrypto juga berencana untuk beradaptasi dengan dinamika pasar sambil memastikan keamanan transaksi dengan menggunakan fitur-fitur yang membantu pengguna mengelola aset mereka dengan aman.

Sumber: VRITIMES

member

[ad_2]

Source link