INFONESIA.ME – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan peraturan baru yang memperketat regulasi aset kripto di Indonesia. Dengan cara Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2024, mereka memberikan batas waktu mencapai 16 Oktober 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi syarat dan dapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Kepala Bappebti, Kasan, menekankan bahwa peraturan ini penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman dan teratur di Indonesia.
Sementara, terdapat dua perusahaan yang telah memperoleh izin PFAK, untuk saat ini 13 CPFAK lainnya sedang dalam proses dapatkan persetujuan. Jika mereka sepertinya tidak memenuhi syarat atau gagal dapatkan izin mencapai batas waktu yang ditetapkan, garis daftar mereka segera akan dibatalkan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dan memastikan standar yang lebih tinggi di industri kripto.
Peraturan baru Bappebti ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI). Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyatakan bahwa regulasi ini akan meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia dengan menyaring pelaku usaha yang serius dan berkomitmen terhadap regulasi.
Yudhono juga menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk memastikan implementasi peraturan berjalan efektif. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri kripto global. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan industri kripto di Indonesia bisa berkembang lebih stabil dan berkelanjutan.
Sumber: VRITIMES
