INFONESIA.ME | BANDUNG BARAT // Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku pada Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Keputusan ini dihasilkan dengan cara musyawarah dengan Pemerintah Daerah KBB, Kantor Kementerian Agama KBB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB, serta organisasi keagamaan lainnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras in line with jiwa, atau bisa dirubah dengan uang senilai Rp38.000 in line with jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin, menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Hasil musyawarah ini diharapkan bisa diterima oleh masyarakat KBB, dengan begitu penghimpunan zakat fitrah tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Iing saat dikonfirmasi pada Senin 24 Februari 2025.
Wakil Ketua 2 Baznas KBB, H. Saiful Rachman, menambahkan bahwa keputusan ini dibuat dengan cara musyawarah yang melibatkan lembaga pemerintah dan perwakilan masyarakat dari organisasi Islam.

“Adanya keputusan bersama ini bertujuan memperkuat informasi bagi masyarakat Muslim di KBB,” ujar Wakil Ketua 2 Baznas KBB, H. Saiful Rachman.
Ia juga mengharapkan sosialisasi mengenai zakat fitrah dan fidyah semakin masif, dengan begitu mampu meningkatkan penghimpunan zakat, infaq, dan shadaqah dengan cara Baznas KBB.
“Semoga dengan meningkatnya penghimpunan ZIS, pendistribusian dan pendayagunaan zakat oleh Baznas KBB semakin optimum dan berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : INfoNesia.me