Bandung Barat|InfoNesia.me // Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (29/10/2025), Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar pemusnahan besar-besaran Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, berupa 6,8 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang kena cukai ilegal lainnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di lapangan parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum serta unsur pemerintah daerah.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata transparansi dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata upaya kami menegakkan hukum di bidang cukai secara tegas dan tanpa kompromi. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di Jawa Barat,” ujar Finari.

member

Hasil Penindakan Periode April–Juli 2025

Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Barat selama periode 1 April hingga 31 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No Jenis Barang Kena Cukai Ilegal Jumlah Barang Perkiraan Nilai Barang Potensi Kerugian Negara

1. Sigaret (rokok) 6.846.208 batang Rp10.017.420.080 Rp5.113.488.608
2. Rokok elektrik 37.220 ml Rp42.366.100 Rp23.671.920
3. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 360 botol (212,7 liter) Rp10.635.000 Rp21.482.700
Total Rp10.070.421.180 Rp5.158.643.228

Menurut Finari, seluruh barang ilegal tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Bea Cukai Jawa Barat Gencar Tingkatkan Pengawasan

Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 September 2025, Bea Cukai Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total 76,2 juta batang dan perkiraan nilai mencapai Rp114,29 miliar. Selain itu, sebanyak 18 penyidikan pelanggaran pidana cukai telah dilakukan, di mana 12 perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Finari menjelaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan hukum pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum cukai. Namun, langkah preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas agar pelaku tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus melakukan edukasi dan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya membeli produk legal dan berizin. Karena setiap batang rokok ilegal merugikan negara dan menghambat pembangunan,” tegasnya.

Apresiasi untuk Sinergi dan Dukungan Semua Pihak

Finari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, hingga masyarakat yang turut berpartisipasi aktif.

“Sinergi ini penting untuk mendukung tumbuhnya industri legal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kami ingin masyarakat tahu, setiap tindakan tegas ini dilakukan demi keadilan dan keberlanjutan ekonomi,” tutup Finari.

Latar Belakang Hukum

Tindakan Bea Cukai berlandaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa izin resmi dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan didenda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai kembali menegaskan:

Tidak ada tempat bagi rokok ilegal di Jawa Barat! Transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan industri legal adalah harga mati.

 

Jurnalis.   : An/Red

Editor.      : InfoNesia.me