Ekonomi Bisnis, INFONESIA.ME – Pemerintah dengan menggunakan kebijakan terbaru melarang penjualan fuel elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.

Peluang usaha sebagai pangkalan fuel kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini.

Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.

member

Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.

Baca Juga: Malaysia Tahan Seorang WNI yang Diduga Terlibat Kasus Penembakan 5 WNI di Selangor, Ini Dia Faktanya

Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Dengan menggunakan Pangkalan Resmi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gasoline Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.

Dengan adanya aturan ini, pengecer sepertinya tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Yuliot pada Senin 3 Februari 2025.

Baca Juga: Dapur Umum Makan Bergizi Tanpa dipungut biaya di Rawamangun bisa Inspeksi Mendadak dari Prabowo

Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Fuel Elpiji

Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus sesegera dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², saat ini Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus sesegera memiliki enviornment setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).



Source link