INFONESIA.ME – Bittime, platform kripto terkemuka di Indonesia, resmi menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 81 Tahun 2024. Leader Advertising Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi regulasi pemerintah, sekaligus memperkuat transparansi dalam layanan yang diberikan kepada pengguna.
Perubahan tarif PPN ini selaras dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara demi memberi dorongan untuk pembangunan nasional. Giras menjelaskan bahwa Bittime, sebagai platform yang teregulasi, menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Penyesuaian ini juga memperlihatkan bahwa sektor kripto semakin dapatkan perhatian dalam peta perkembangan ekonomi virtual nasional.
Sebagai platform yang berkomitmen pada kepatuhan, Bittime memastikan setiap langkah yang diambil sepanjang waktu selaras dengan peraturan paling kekinian. Giras menambahkan bahwa adaptasi terhadap kebijakan ini merupakan sinyal positif dari pemerintah yang memperlihatkan perhatian terhadap potensi besar pertumbuhan ekosistem Web3. Tahun 2025 diharapkan menjadi momen penuh peluang bagi perkembangan industri aset kripto dengan menggunakan inovasi dan layanan berkelanjutan.
Bittime, yang dikelola oleh PT Utama Aset Virtual Indonesia, telah terdaftar di Bappebti dan Kementerian Komunikasi & Virtual (Komdigi). Sebagai anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan ASPAKRINDO, Bittime berupaya memakai teknologi blockchain untuk menyediakan akses inklusif menuju kemerdekaan finansial bagi semua orang. Aplikasi Bittime tersedia untuk diunduh dengan menggunakan Google Play dan App Store.
Sumber: VRITIMES

ย