INFONESIA.ME – Bittime, platform jual beli aset kripto resmi di Indonesia, memastikan keamanan pengguna dengan menggunakan penerapan sistem keamanan berlapis bernama “Tri-Defend.” Di bawah pengawasan Bappebti, Bittime juga telah dapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27017:2015 untuk standar keamanan dan sedang menjalani audit untuk memastikan sertifikasi tersebut tetap berlaku.
Tri-Defend meliputi tiga komponen utama: Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi MPC (Multi-Birthday party Computation) Signature. Sistem ini dirancang untuk melindungi aset pengguna dengan melakukan riset mendalam terhadap setiap transaksi penarikan, memverifikasi keaslian permintaan penarikan, dan memakai teknologi yang mencegah satu pihak mengakhiri penandatanganan transaksi sendirian.
Dalam industri Web3 yang semakin rawan terhadap ancaman keamanan, Bittime menganggap perlindungan ini sangat penting. CEO Bittime, Ryan Lymn, menegaskan bahwa platform mereka sepertinya tidak hanya ramah pengguna, namun juga dirancang sebagai tempat transaksi dan investasi kripto yang terpercaya dan aman di Indonesia.
Sebagai platform yang diawasi dan berizin resmi, Bittime berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan serta memenuhi standar yang berlaku demi menjaga kepercayaan pelanggan. Mereka juga menekankan bahwa investasi kripto mengandung risiko dan merupakan tanggung jawab pribadi investor.
Sumber : VRITIMES.com