Kab.bandung – InfoNesia.me// Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, angkat suara dan memberikan penjelasan terkait rotasi mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung.
Ia menegaskan proses rotasi mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung sudah dilakukan sesuai aturan yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Proses rotasi mutasi maupun promosi jabatan PNS di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan, termasuk pelantikan yang dilakukan pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu,” ujar Tatang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Tatang, dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur bagaimana pola karir ASN baik jabatan fungsional, jabatan administrasi, dan jabatan pimpinan tinggi (JPT), baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal.
Pola karir dalam pelantikan para pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung yang sebelum-sebelumnya telah dilaksanakan, lanjut dia, semua jenis pola karir di atas pernah diterapkan dan tentunya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut.
“Jadi tidak benar, kalau disebutkan dalam proses rotasi mutasi ini ada permainan atau main mata. Semua udah sesuai aturan. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak mungkin seseorang itu akan dilantik,” tegas Tatang.

Selain itu, Tatang juga membantah tudingan yang menyebutkan adanya pejabat yang mendapatkan promosi jabatan karena suaminya memiliki kedekatan dengan dirinya.
Ia menegaskan seluruh proses rotasi mutasi maupun promosi dilakukan sesuai aturan.
Tatang menjelaskan, proses administrasi untuk pola karir vertikal atau promosi pada pelantikan pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bandung yang telah dilaksanakan, semuanya melalui Layanan I-MUT BKN.
Baik persyaratan khusus dan persyaratan umum harus dipenuhi dalam ajuan ke layanan I-MUT BKN tersebut. Apabila tidak terpenuhi persyaratannya, maka akan tertolak secara otomatis.
Ajuan promosi melalui layanan I-MUT yang telah lolos, akan memperoleh rekomendasi BKN dan selanjutnya boleh untuk dilantik.
“Dengan demikian pelantikan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bandung pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah serta persyaratan yang harus ditaati dalam Layanan I-MUT BKN,” ungkapnya.
Tatang kemudian mencontohkan penerapan pola karier vertikal pada jabatan administrasi. Dalam struktur jabatan administrasi terdapat tiga jenjang, yakni jabatan pelaksana, jabatan pengawas yang setara eselon IV, serta jabatan administrator yang setara eselon III.
Promosi jabatan dapat dilakukan dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, maupun dari jabatan pengawas ke jabatan administrator. Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang PNS dapat dipromosikan.
“Untuk promosi dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat empat tahun. Sedangkan promosi dari jabatan pengawas ke jabatan administrator mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun sebagai pengawas,” jelas Tatang.
Selain persyaratan khusus tersebut, terdapat pula persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma III untuk jabatan pengawas dan sarjana atau diploma IV untuk jabatan administrator, memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
“Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dasar untuk menjalankan tugas jabatan,” ujar Tatang. (**)
Yans.






