NGAMPRAH| INFONESIA.ME // Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan hukum yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Hal itu disampaikannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Jumat (19/9/2025).

Dalam pidatonya, Jeje menyoroti masih banyaknya masyarakat kecil yang terjerat masalah hukum bukan karena kesalahan yang disengaja, melainkan karena ketidakmampuan mereka mengakses layanan hukum yang layak.

Sementara itu, kelompok dengan kemampuan finansial lebih baik dapat dengan mudah menghadirkan pengacara atau penasihat hukum ketika menghadapi perkara.

“Beda dengan orang-orang yang berduit, kalau ada permasalahan bisa memanggil pengacara. Sementara yang tidak punya rezeki malah kesulitan bertindak. Itu yang harus kita pikirkan bersama,” tegas Jeje di hadapan para anggota DPRD dan undangan yang hadir.

member

Perlindungan Hukum yang Nyata

Raperda yang tengah dibahas tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Bandung Barat dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin.

Aturan ini akan mencakup mekanisme pemberian bantuan hukum baik untuk perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara, dengan jalur litigasi maupun non-litigasi.

Bentuk bantuan yang diatur meliputi pendampingan, pembelaan, perwakilan, hingga berbagai tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan demi melindungi hak-hak masyarakat kecil dari ketidakadilan.

Jeje menegaskan, kehadiran aturan ini tidak sekadar urusan prosedural, melainkan simbol nyata bahwa negara hadir untuk rakyatnya.

“Bandung Barat tidak boleh membiarkan warganya berjuang sendirian menghadapi masalah hukum. Kehadiran pemerintah adalah bentuk tanggung jawab sekaligus keberpihakan terhadap mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Peningkatan Kesadaran dan Kepercayaan Publik

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga peradilan.

Dengan adanya akses bantuan hukum yang setara, warga kecil akan lebih terlindungi dari praktik ketidakadilan yang kerap terjadi di tingkat akar rumput.

Selaras dengan Visi Bandung Barat AMANAH

Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini, menurut Jeje, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bandung Barat “AMANAH” yang memuat enam nilai utama:

Agamis: Menegakkan keadilan sebagai bagian dari perintah agama.

Maju: Membangun sistem hukum yang menjunjung asas keadilan dan beradab.

Adaptif: Merespons kebutuhan masyarakat miskin yang sering terpinggirkan.

Nyaman: Memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga.

Aspiratif: Menyerap suara rakyat kecil sebagai dasar kebijakan publik.

Harmonis: Mewujudkan kerukunan sosial berbasis keadilan hukum.

Jeje menekankan bahwa visi tersebut merupakan landasan moral dan arah pembangunan.

“Tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan akses hukum yang merata. Dengan adanya Raperda ini, kita memastikan tidak ada warga yang merasa ditinggalkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Dalam kesempatan itu, Jeje juga memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD KBB yang telah bekerja keras membahas Raperda ini. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam mewujudkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pimpinan DPRD maupun stakeholder lainnya. Tanpa kebersamaan, mustahil sebuah kebijakan bisa berjalan efektif,” pungkasnya.

Dengan lahirnya regulasi ini, Pemkab Bandung Barat berharap seluruh warganya, tanpa terkecuali, dapat merasakan keadilan hukum yang setara serta merasakan kehadiran negara di setiap permasalahan yang mereka hadapi.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : Infonesia.me