Kab.Bandung –InfoNesia.me// Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, memastikan bahwa surat undangan pelaksanaan Salat Idul Fitri pada hari Jumat yang beredar di masyarakat dengan nomor surat : 400.14.1.3/9399/0576A tertanggal 17 Maret 2026 adalah hoaks.

Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Nama dan tanda tangannya telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Surat itu tidak benar. Tanda tangan saya dicatut dan ini merupakan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Polresta Bandung saat ini tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

Cakra mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, terutama terkait penetapan hari besar keagamaan.

Ia juga menegaskan, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Bandung tidak akan ditentukan secara sepihak, melainkan mengacu pada keputusan resmi pemerintah pusat.

Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan 1 Syawal menunggu hasil sidang isbat dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Sekali lagi saya tegaskan, surat yang beredar itu tidak benar. Saya tidak pernah mengeluarkan undangan Salat Idul Fitri pada hari Jumat. Masyarakat jangan percaya, itu hoaks,” tutup Cakra.***

 

 

Yans.