BANDUNG BARAT | InfoNesia.me //  Ancaman krisis sampah di Kabupaten Bandung Barat semakin nyata. Menyikapi kondisi tersebut, gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Rabu (8/7/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi terkini TPA Sarimukti yang kapasitasnya semakin terbatas, sekaligus membahas langkah strategis berupa pembebasan lahan baru sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menjelaskan bahwa DPRD telah menyiapkan perencanaan sejak tahun 2025 hingga 2026 guna merealisasikan penambahan lahan yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai kawasan pengelolaan dan pembuangan sampah.

Menurutnya, rombongan sidak mengunjungi tiga lokasi penting. Salah satunya merupakan lahan yang diproyeksikan untuk pembebasan sebagai lokasi pembuangan sampah baru di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Pither mengungkapkan, persoalan sampah di Kabupaten Bandung Barat saat ini sudah berada pada kondisi yang memerlukan penanganan serius. Setiap hari produksi sampah mencapai sekitar 700 ton, sementara kuota pembuangan ke TPPAS Sarimukti hanya sekitar 150 ton per hari.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar sampah belum memiliki tempat pembuangan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang semakin besar.

Untuk itu, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyusun skema penganggaran agar proses pembebasan lahan dapat segera direalisasikan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mengantisipasi kondisi darurat ketika kapasitas TPA Sarimukti tidak lagi mampu menampung sampah.

Saat ini tersedia lahan sekitar 1,8 hektare, namun berdasarkan kebutuhan di lapangan luas tersebut dinilai belum mencukupi.

Pemerintah menargetkan perluasan lahan hingga sekitar 3 sampai 4 hektare agar mampu menunjang kebutuhan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.

Selain meninjau persoalan sampah, DPRD juga melakukan inspeksi ke lokasi bencana longsor di Kecamatan Cipeundeuy.

Kondisi lahan yang dinilai sangat rawan tersebut membutuhkan penanganan cepat agar tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu aktivitas di kawasan sekitar.

Dalam agenda yang sama, DPRD menerima sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, terkait persoalan hak masyarakat yang belum terpenuhi dalam proses pembebasan lahan pembangunan perumahan.

DPRD berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terbaru, kapasitas TPA Sarimukti diperkirakan hanya mampu melayani pembuangan sampah hingga Oktober 2026.

Perkiraan tersebut lebih cepat dibandingkan hasil Detail Engineering Design (DED) sebelumnya yang memproyeksikan daya tampung mencapai sekitar dua juta ton dengan asumsi volume sampah sekitar 3.000 ton per hari.

Hasil evaluasi terbaru menunjukkan bahwa kapasitas aktual TPA tidak lagi sesuai dengan perencanaan awal.

Berbagai kendala operasional di lapangan, terutama proses pemadatan sampah dan pembentukan landfill yang belum berjalan optimal, menyebabkan usia layanan TPA Sarimukti semakin pendek.

Padahal sebelumnya pembatasan pembuangan sampah hingga 1.500 ton per hari diperkirakan mampu memperpanjang usia operasional selama dua tahun.

Namun kondisi faktual di lapangan menunjukkan kapasitas tampung TPA Sarimukti jauh lebih cepat mencapai batas maksimal, sehingga diperlukan langkah cepat dan kebijakan strategis agar Kabupaten Bandung Barat tidak menghadapi krisis sampah yang lebih besar di masa mendatang.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me