Kab .Bandung, Info-Nesia.me // Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung menyelenggarakan sosialisasi surat edaran Bupati dan panduan pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak. ( SAPPANA).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Camat dan perwakilan kepala desa dari 31 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, yang secara langsung dibuka oleh sekretaris Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung ibu Ida Farida bersama kepala bidang pemberdayaan perempuan dan anak yang berlangsung di RM. Panyaungan Ciherang Kecamatan Banjaran, Rabu (09/10/2024)

Dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus terutama yang menyangkut kekerasan anak dan Perempuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, ini adalah tindak pidana kekerasan. Makanya ini menjadi perhatian semua, perlu ditangani oleh semua pihak.

Kami dari Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung pihak pemerintah untuk masyarakat secara vertikal maupun dari apa namanya swasta untuk sama-sama ikut terlibat aktif di dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kekerasan ini,” ungkap Sekdis Ida Parida kepada awak media.

Untuk menindak lanjuti itu semua, kita pemerintahan Kab.Bandung melalui Dinas DP2KBP3A , membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak berdasarkan surat edaran dari Pak Bupati. Terkait satgas ini, tentunya ada pedoman bagaimana juknis pelaksanaan daripada tugas fungsi SAPPANA itu sendiri atau satgas Perlingungan Perempuan dan Anak, kemudian juga dengan dibentuk struktur yang istilahnya untuk memberikan Gaiden tergantung daripada kepentingan nanti satgas di tiap Kecamatan dan desa,kelurahan.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Jadi memang SAPPANA ini atau service perlindungan perempuan dan anak ini, adalah lembaga teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Kecamatan maupun dibentuk oleh Pemerintah Desa, kelurahan di dalamnya terdiri dari keanggotaannya dari unsur pemerintah Kecamatan maupun desa atau kelurahan atau dari organisasi profesi seperti ulama juga aparat keamanan dan lainya,” ujarnya Sekdis Ida.

Ida Parida mengatakan, semua itu jadi aspek preventif kuratif dan juga di situ kita disiapkan seperti website itu sendiri guna memudahkan untuk masyarakat, baik itu untuk mendapatkan edukasi mendapatkan informasi maupun Whatsapp, ya.

Jadi kalau ada pertanyaan atau keluhan dan lain sebagainya, Itu bisa disampaikan melalui website tersebut satu wadah untuk perlindungan perempuan dan anak,” ucapnya.

Lebih lanjut menurutnya, salah satu fungsi dari praktek ini tidak hanya untuk menangani pelaporan saja, tetapi memberikan edukasi kepada seluruh warga masyarakat edukasi yang bisa dilihat dan dibaca oleh masyarakat. Selain itu, di program SAPPANA juga masyarakat dapat berinteraksi secara langsung kepada kami dan pemerintah untuk tindak lanjut ke depannya bahwa pemerintah itu udah ada penanganan khusus mengenai perlindungan perempuan yang tidak berbayar bagi masyarakat khususnya korban kekerasan yang membutuhkan, karena kita juga sudah menyiapkan lawyer yang gratis tidak berbayar dan tentu saja tujuan dari program ini tentunya untuk meminimalisir kejadian-kejadian korban kekerasan terhadap perempuan dan anak”, tutupnya.

 

Jurnalis : Yans.