Bandung Barat | InfoNesia.me // Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan integritas pembangunan infrastruktur daerah, khususnya pada pekerjaan jalan lingkungan, melalui pelaksanaan tes coredrill sebagai bentuk pengawasan teknis yang ketat dan berkelanjutan.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai upaya preventif dalam menutup celah praktik curang oleh oknum pengusaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.

Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, ST, MM, menjelaskan bahwa tes coredrill atau uji ketebalan perkerasan aspal dilakukan pada sejumlah ruas jalan lingkungan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025, khususnya di kawasan kumuh Kabupaten Bandung Barat.

“Pada Senin, 22 Desember 2025, kami dari Disperkim KBB melaksanakan tes coredrill di Kampung Sukadami, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang. Pengujian ini bertujuan memastikan kualitas pekerjaan jalan benar-benar sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Anni saat ditemui di Kantor Disperkim KBB, Gedung B Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Selasa (6/1/2026).

Ia menuturkan, pengujian tersebut difokuskan pada pemenuhan standar Aspal Concrete–Wearing Course (AC-WC) dengan ketebalan 3 sentimeter, sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis pekerjaan.

member

Anni menegaskan bahwa pengawasan kualitas merupakan kunci utama agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki daya tahan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Tes coredrill menjadi instrumen penting untuk memastikan kontraktor bekerja sesuai perencanaan. Dengan pengujian ini, kami dapat mencegah praktik pengurangan spesifikasi material yang kerap dilakukan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anni menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung Barat tidak dapat dilakukan secara parsial.

Selain peningkatan jalan lingkungan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu), penanganan harus mengacu pada tujuh parameter kawasan kumuh sesuai ketentuan pemerintah.

Ketujuh parameter tersebut meliputi kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, serta sistem proteksi kebakaran.

Seluruh aspek tersebut harus ditangani secara komprehensif dan terpadu agar penataan kawasan kumuh berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Peningkatan kualitas jalan hanyalah salah satu bagian. Untuk mewujudkan kawasan yang benar-benar terbebas dari kekumuhan, seluruh parameter ini wajib dipenuhi secara menyeluruh,” ujarnya.

Disperkim KBB juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam upaya penanganan kawasan kumuh. Sinergi antar dinas menjadi faktor krusial agar setiap program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dan saling menguatkan.

Melalui kolaborasi yang solid serta pengawasan teknis yang konsisten, Pemkab Bandung Barat menargetkan sejumlah kawasan kumuh dapat ditingkatkan statusnya menjadi nol kumuh (zero kumuh).

Dengan demikian, kawasan tersebut diharapkan mampu menghadirkan lingkungan hunian yang layak, aman, sehat, dan bermartabat bagi masyarakat.

Pelaksanaan tes coredrill oleh Disperkim KBB ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur, serta mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk praktik curang dalam proyek pemerintah tidak akan diberi ruang.

 

Jurnalis.   : Red

Editor.      : InfoNesia.me