Bandung Barat | InfoNesia.me // Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat melalui UPT Pengelolaan Sampah memberikan klarifikasi terkait maraknya isu penumpukan sampah di Desa Wangunsari yang belakangan viral di media sosial.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan sampah di wilayah tersebut dilakukan sesuai regulasi dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Kepala UPT Sampah DLH Kabupaten Bandung Barat, Imam Fauzi, menjelaskan bahwa persoalan sampah di Wangunsari sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, pemerintah daerah bahkan telah turun langsung atas perintah Bupati untuk melakukan pembersihan lokasi dengan total pengangkutan mencapai 16 rit, hingga permasalahan dinyatakan selesai saat itu.

“Waktu itu kami sudah jembatani bersama Pak Bupati dan langsung membersihkan. Setelah itu kami juga melakukan komunikasi khusus dengan kepala desa untuk memastikan pelayanan kebersihan berjalan normal di 15 RW,” ungkap Imam.
Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan baru. Dari 15 RW yang semula masuk layanan UPT, terdapat sekitar 6–7 RW yang keluar dari pelayanan resmi. Imam menduga, wilayah yang keluar tersebut kemudian dilayani oleh pihak swasta secara mandiri.

“Informasi yang kami terima, sampah dari RW yang keluar ini kemungkinan besar diangkut oleh pihak swasta, yakni saudara Cucu, menggunakan armada sendiri. Karena tidak masuk pelayanan UPT, besar kemungkinan sampah tersebut dibuang ke lahan pribadi yang kini menjadi lokasi penumpukan,” jelasnya.
Imam menegaskan, UPT DLH tidak pernah menjalin kerja sama apa pun dengan pihak swasta tersebut. UPT hanya memiliki perjanjian resmi dengan pemerintah desa.
“Kami tidak punya kerja sama dengan pihak swasta. Kami hanya bekerja sama langsung dengan desa. Jadi kalau ada pengelolaan sampah di luar mekanisme itu, otomatis berada di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.

Saat ini, UPT DLH tetap melaksanakan pengangkutan rutin untuk RW yang masih terdaftar, yakni empat kali dalam sepekan (Senin hingga Kamis) atau sekitar 16 rit per bulan, meski diakui kondisi armada sudah sangat padat.
Terkait munculnya kembali penumpukan sampah, Imam menyampaikan bahwa Kepala Desa Wangunsari telah bersikap tegas dengan menolak aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.
“Menurut saya, sikap kepala desa sudah sangat tepat. Walaupun lahannya milik pribadi, tapi tetap berada di wilayah desa. Kalau tidak berizin dan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Perda, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah berada pada Satpol PP, sementara DLH hanya menjalankan fungsi teknis pengangkutan.
“Untuk penegakan Perda itu ranah Satpol PP. Kami di UPT hanya divisi pengangkutan. Kalau nanti ada laporan resmi dari dinas terkait atau masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti bersama Satpol PP,” kata Imam.
Selama ini, lanjutnya, penindakan biasanya menunggu surat pengaduan resmi.
Namun karena kasus Wangunsari sudah viral, DLH berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi agar ke depan pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kejadian ini jadi evaluasi bersama. Kami akan lebih konsisten berkoordinasi dengan Satpol PP agar aturan Perda benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Imam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha swasta agar lebih bijak dalam mengelola sampah, dimulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga.
“Kami mendukung penuh program Pak Bupati. Sampah seharusnya sudah dipilah dari hulu. Kalau itu berjalan, beban di hilir akan jauh berkurang dan tidak terjadi penumpukan,” imbuhnya.
Ia juga berpesan kepada pihak swasta agar meningkatkan kualitas SDM dalam pengelolaan sampah.
“Kalau SDM-nya paham tata kelola sampah, insyaallah persoalan sampah di Bandung Barat bisa lebih terkendali. Tapi tetap harus melalui izin resmi,” tegasnya.
DLH memastikan akan melanjutkan persoalan ini ke Satpol PP sesuai mekanisme Perda yang berlaku.
Sementara itu, Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan DLH KBB, Sahria, menambahkan bahwa hingga kini belum ada izin maupun kerja sama resmi dengan pihak swasta mana pun.
“Kalau swasta mau mengelola sampah, seharusnya dari hulu sampai hilir dikelola sendiri tanpa melibatkan UPT, atau mengajukan kerja sama resmi. Sampai sekarang belum ada,” katanya.
Ia juga mengakui keterbatasan armada menjadi tantangan tersendiri bagi UPT.
“Kami saat ini menjalankan yang eksisting dulu, karena armada juga terbatas. Jadi kami fokus pada wilayah yang memang masuk pelayanan resmi,” pungkasnya.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me






