Bandung Barat | InfoNesia.me // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026).

Agenda paripurna tersebut sekaligus memuat penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD terhadap Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Persetujuan DPRD menjadi tonggak penting bagi penguatan sistem perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bandung Barat.

Melalui keputusan ini, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan resmi masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah dan akan menjadi dasar pembahasan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pendapat akhir Pemerintah Daerah yang disampaikan usai pengambilan keputusan, ditegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar menjadi produk hukum administratif, melainkan merupakan wujud nyata kehadiran negara di tingkat daerah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

member

Program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai memiliki peran strategis, terutama dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor formal maupun informal, termasuk pelaku usaha mikro, pekerja konstruksi, serta sektor-sektor dengan risiko kerja tinggi yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau sistem perlindungan sosial.

Pemerintah Daerah juga menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini rentan secara ekonomi dan minim jaminan masa depan.

Melalui regulasi ini, diharapkan setiap pekerja di Kabupaten Bandung Barat dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.

Selain itu, Pemda menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara DPRD, perangkat daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas agar implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

Apresiasi pun disampaikan kepada Bapemperda serta Panitia Khusus VII DPRD Kabupaten Bandung Barat atas dedikasi dan komitmennya dalam menyusun Raperda ini hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

Rapat Paripurna pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, S.Pd., serta dihadiri para pimpinan fraksi dan anggota DPRD, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, serta jajaran undangan lainnya.

Dengan disahkannya Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Daerah berharap perlindungan sosial tenaga kerja di Bandung Barat ke depan dapat terlaksana secara lebih menyeluruh, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi daerah.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me