Bandung Barat | InfoNesia.me //  Isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan publik. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Bandung Barat, Pupung (29), dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya di Arab Saudi.

Hingga kini, jenazah almarhumah masih tertahan di Rumah Sakit King Abdulaziz, Mekkah, lantaran terkendala biaya pemulangan yang mencapai sekitar 15 ribu real klw dirupiahkan sekitar Rp85 juta.

Pupung merupakan TKW asal Kampung Cimalang RT 01 RW 04, Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat. Ia diketahui telah bekerja selama kurang lebih empat tahun di Arab Saudi.

Almarhumah menghembuskan napas terakhir pada 18 Desember 2025 setelah sempat menjalani perawatan akibat sakit. Kabar duka tersebut menyisakan pilu mendalam bagi pihak keluarga.

Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, keluarga mengaku tidak sanggup menanggung biaya pemulangan jenazah ke Tanah Air.

member

Mereka pun berharap kehadiran dan kepedulian pemerintah, khususnya dinas terkait, untuk membantu proses kepulangan jenazah anaknya agar dapat dimakamkan di kampung halaman.

“Kami sangat berharap ada bantuan dari pemerintah. Kami tidak punya kemampuan untuk membiayai kepulangan jenazah,” ungkap pihak keluarga dengan nada harap.

Menanggapi hal tersebut, Singgih Dermawan, Kepala Bale P3MI Provinsi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara, mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Terkait pekerja migran Indonesia, negara wajib hadir untuk memastikan mereka aman dan terlindungi. Termasuk apabila terjadi musibah meninggal dunia di luar negeri,” jelas Singgih.

Ia menambahkan, berdasarkan penyampaian dari kementerian terkait, setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tetap berada dalam tanggung jawab negara, termasuk dalam hal pemulangan jenazah.

“Kami sudah menyampaikan agar keluarga membuat aduan resmi supaya bisa segera diproses. Insyaallah akan ditangani sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut Singgih, proses pemulangan jenazah PMI membutuhkan koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian penempatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

“Kami dari P3MI terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan perwakilan RI di Saudi. Insyaallah kita upayakan agar jenazah almarhumah dapat dipulangkan ke Indonesia,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Singgih juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi dan legal apabila ingin bekerja ke luar negeri demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan.

“Pesan kami, bagi yang ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur yang tersedia secara resmi. Silakan datang ke Dinas Tenaga Kerja atau ke Bale P3MI agar hak-hak pekerja migran dapat terjamin,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia P3MI, sekaligus momentum bagi pemerintah untuk terus menunjukkan kehadiran negara dalam setiap kondisi warganya, termasuk saat menghadapi duka di negeri orang.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me