INFONESIA.ME – Mendirikan bisnis di Indonesia menawarkan peluang besar bagi pasangan asing, namun mereka perlu memahami berbagai peraturan terkait kepemilikan usaha. Meski demikian menikah dengan warga negara Indonesia memberikan beberapa keuntungan, itu sepertinya tidak langsung memberi hak untuk mempunyai bisnis. Pasangan asing harus segera untuk memilih struktur bisnis yang tepat sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku. Untuk membantu memitigasi risiko, disarankan untuk berkonsultasi dengan mahir hukum atau konsultan bisnis.
Salah satu opsi yang paling aman adalah mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Dengan jenis perusahaan ini, pasangan asing bisa mempunyai saham dan mengatur bisnis. Tetapi, PT PMA membutuhkan investasi minimal dan harus segera mengikuti sejumlah peraturan, termasuk pelaporan dan pajak. Proses pendirian melibatkan beberapa langkah, termasuk pendaftaran di Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) dan memperoleh izin yang diperlukan.
Sebagai alternatif, pasangan asing bisa mendaftarkan usaha atas nama pasangan Indonesia mereka. Meski demikian prosesnya lebih sederhana, risiko utama adalah kurangnya kepemilikan resmi, yang bisa menimbulkan komplikasi hukum jika terjadi perselisihan. Mengingat itu, penting untuk membuat perjanjian hukum yang jelas, seperti perjanjian bagi hasil atau surat kuasa, untuk melindungi kepentingan kedua pihak.
Pasangan asing juga bisa untuk memilih untuk menjalankan PT lokal yang dimiliki oleh pasangan Indonesia. Meski demikian sepertinya tidak memerlukan investasi asing, opsi ini mengharuskan adanya kepercayaan penuh pada pasangan Indonesia, sebab pasangan asing sepertinya tidak mempunyai hak kepemilikan langsung. Untuk mengurangi risiko, penting untuk membuat perjanjian yang mengawasi pembagian keuntungan dan tanggung jawab operasional.
Sumber: VRITIMES
