Cimahi, Info-Nesia.me // Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Korda Cimahi – Bandung Barat menolak keras revisi undang-undang penyiaran yang kini sedang di bahas oleh DPR-RI.

IJTI Korda Cimahi – Bandung Barat atau sering disebut IJTI Sangkuriang menolak keras pasal yang melarang penayangan karya jurnalisme investigasi.

Menurut ketua IJTI Korda Sangkuriang Edwan Hadnansyah, karya Investigasi merupakan karya termahal dalam dunia jurnalisme. Karya Investigasi sudah pasti ditayangkan secara ekslusif di media.

“Salah satu karta termahal dalam dunia jurnalisme adalah karya Investigasi, yang namanya karya Investigasi pasti tayangnya ekslusif, kalau tidak ekslusif yang bukan investigasi namanya,” kata Edwan, Kamis, (16/5/24).

Edwan berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang dapat mengamputasi kebebasan pers tersebut. Terlebih lagi DPR dalam penyusunan draft revisi UU Penyiaran tersebut tidak melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur Jurnalisme.

“Kita berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang mengganggu kemerdekaan Pers tersebut, tidak ada toleransi lain lagi, kami harap segera cabut,” ujar Edwan.

atOptions = { 'key' : '22361bada66794b74bc520991471b0fe', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} };

Edwan tengah merencanakan aksi besar-besaran untuk turun aksi mengawal revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini.

“Jika permintaan insan jurnalis tidak ditindaklanjuti, IJTI Korda Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bersama para jurnalis akan turun aksi untuk mengawal kasus ini,” tutur Edwan.

Sebagaimana diketahui pada pasal 50 B revisi undang-undang penyiaran tersebut melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.***