Bandung Barat | InfoNesia.me //  Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masuk dalam kawasan strategis Bandung Raya menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan sampah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga awal tahun 2026, Pemprov Jabar telah menyiapkan sebanyak 84 unit incinerator tambahan untuk wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat, sebagai upaya menekan krisis sampah yang terus meningkat.

Sejumlah desa dan wilayah di KBB sebelumnya telah menerima bantuan incinerator mini atau mesin olah runtah (Motah), baik yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten. Teknologi ini sempat menjadi solusi cepat dalam mengurangi tumpukan sampah di tingkat lokal.

Namun demikian, kebijakan tersebut kini mengalami perubahan. Per Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) mengeluarkan arahan untuk menghentikan penggunaan incinerator mini, menyusul evaluasi dampak lingkungan dan dorongan penggunaan teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Perubahan kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di daerah, khususnya di Kabupaten Bandung Barat.

Salah satunya dirasakan oleh Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, yang telah lebih dulu menerima bantuan mesin incinerator mini.

member

Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto, S.H., menyampaikan bahwa pada awalnya kehadiran mesin tersebut sangat membantu desa dalam mengatasi permasalahan sampah harian.

“Sebagai penerima manfaat, tentu kami merasa terbantu. Alhamdulillah, di awal penggunaan, mesin ini cukup efektif mengurangi tumpukan sampah,” ujar Oman.

Namun, seiring adanya arahan penghentian operasional incinerator mini, pihak desa memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kebijakan lanjutan kepada pemerintah.

“Kalau memang harus dihentikan secara resmi, kami siap menghentikan. Artinya, pemerintah tentu sudah menyiapkan solusi lain. Kami tidak merasa terhambat, yang penting penanganan sampah tetap berjalan,” tegasnya.

Oman menekankan, persoalan utama bukan sekadar dihentikannya mesin, melainkan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, jika insinerator tidak lagi digunakan, maka pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat harus siap mengambil alih penanganan, termasuk pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti atau melalui skema alternatif lainnya.

Terkait dampak lingkungan dan kesehatan, Oman memastikan bahwa hingga kini tidak ada keluhan dari warga.

Lokasi insinerator berada sekitar 200 meter dari permukiman, dan selama beroperasi tidak menimbulkan pencemaran udara yang dirasakan masyarakat.

“Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada komplain. Asapnya langsung ke atas dan tidak mengganggu lingkungan maupun kesehatan warga,” jelasnya.

Meski demikian, Oman menyatakan siap menghentikan operasional mesin jika telah ada surat resmi atau instruksi tertulis dari pemerintah pusat maupun daerah.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari DLH KBB terkait implementasi kebijakan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya baru mendengar kebijakan ini hari ini. Kalau memang sudah ada ketentuan resmi, tentu akan kami patuhi,” katanya.

Lebih jauh, Oman juga menyoroti kondisi armada pengangkut sampah di Kabupaten Bandung Barat yang dinilai belum ideal.

Dari sekitar 30 armada yang tersedia, hanya sekitar 50 persen atau 15 unit yang masih dapat beroperasi secara maksimal, sementara sisanya dalam kondisi memprihatinkan.

Situasi ini dinilai berpotensi memperburuk persoalan sampah, terutama bagi desa-desa di wilayah hulu seperti Cikahuripan.

“Kami di hulu. Kalau penanganan di hilir tidak siap, maka sampah akan menumpuk. Jangan sampai incinerator dihentikan, tapi solusi penggantinya belum ada,” tegasnya.

Sebagai pesan kepada masyarakat, Oman terus mengimbau agar warga tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama.

Sementara itu, masyarakat dan pemerintah desa berharap andil nyata pemerintah daerah dan provinsi, khususnya DLH Kabupaten Bandung Barat, dalam memastikan transisi kebijakan ini tidak justru memicu krisis sampah baru di tingkat desa.

Ke depan, publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merumuskan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan realistis bagi daerah, seiring dihentikannya penggunaan incinerator mini di berbagai wilayah.

 

Jurnalis.   : An/Red

Editor.      : InfoNesia.me