Bandung Barat | InfoNesia.me // Maraknya kasus pekerja migran Indonesia bermasalah di luar negeri akibat berangkat melalui jalur ilegal menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebagai langkah preventif, Pemdes Bojongkoneng menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilaksanakan di Aula Desa Bojongkoneng, Kamis, 15 Januari 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, para Ketua RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat.

Sosialisasi tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan prosedurnya, terutama yang marak beredar melalui media sosial.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewi Andhani, menyampaikan apresiasi atas komitmen Desa Bojongkoneng yang dinilainya proaktif melindungi warganya.

member

“Kami sangat mengapresiasi Desa Bojongkoneng yang telah melaksanakan sosialisasi ini. Perlindungan pekerja migran adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemerintah desa sampai pemerintah pusat,” ujar Dewi.

Menurutnya, desa memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam pencegahan pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Oleh karena itu, keterlibatan para Ketua RW menjadi sangat penting, karena mereka bersentuhan langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.

Dewi mengungkapkan, saat ini banyak modus perekrutan CPMI ilegal yang memanfaatkan media sosial dengan menawarkan gaji besar, proses cepat, serta keberangkatan tanpa persyaratan rumit.

Namun, di balik iming-iming tersebut, tidak sedikit warga yang akhirnya terjebak dalam situasi rentan, bahkan kehilangan hak perlindungan negara.

“Banyak kasus warga kita yang berangkat tanpa tercatat secara administratif. Ketika mereka bermasalah di luar negeri, proses pemulangan menjadi sangat sulit. Contohnya yang terjadi di Kamboja, bahkan ada yang ingin pulang tapi terkendala karena tidak terdaftar di sistem pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penempatan pekerja migran ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penempatan resmi yang terdaftar di pemerintah. Sementara itu, peran pemerintah daerah terbatas pada pemeriksaan dokumen administrasi dan pemberian rekomendasi sebelum keberangkatan.

“Dinas tidak bisa memberangkatkan langsung. Desa juga tidak bisa menempatkan. Kewenangan penempatan ada pada perusahaan resmi, sedangkan perlindungan selama bekerja dan pasca kepulangan menjadi tanggung jawab kementerian. Inilah yang perlu dipahami masyarakat,” tegas Dewi.

Dalam sosialisasi tersebut, Dewi juga menyinggung kasus pemulangan jenazah warga asal Saguling yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi keluarga untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian luar negeri dan kementerian yang menangani pekerja migran.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penanganan kasus di luar negeri harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk keterbatasan anggaran negara tujuan maupun prosedur pemulangan jenazah yang masuk kategori kargo internasional.

“Jika pemulangan tidak memungkinkan, keluarga tetap berhak mendapatkan dokumentasi lengkap proses pemakaman dari perwakilan negara kita di luar negeri. Negara tetap hadir, tetapi harus sesuai koridor hukum dan kewenangan,” tambahnya.

Dewi juga mengingatkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah sejak tahun 2015.

Oleh karena itu, siapa pun yang bekerja di wilayah tersebut dipastikan berangkat secara ilegal dan berisiko tinggi.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung ke dinas terkait sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

Silakan datang ke dinas. Tanyakan negara tujuan, prosedur, perusahaan penempatan, hingga kompetensi yang dibutuhkan. Jangan langsung percaya ajakan di media sosial. Pemerintah menyediakan jalur resmi dan aman, asalkan masyarakat mau mengikuti aturan,” imbaunya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Bojongkoneng menyambut positif antusiasme para peserta. Para Ketua RW dinilai memiliki peran strategis sebagai penyambung informasi dan pelindung warga di lingkungannya masing-masing, sekaligus menjadi benteng pertama dalam menutup ruang gerak para calo tenaga kerja ilegal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga pusat dalam menciptakan sistem perlindungan yang kuat bagi calon pekerja migran.

Dengan demikian, warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat berangkat melalui jalur legal, aman, dan bermartabat, serta terhindar dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.

 

Jurnalis.  : An/Red

Editor.     : InfoNesia.me