Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 kini menjadi isu hangat di kalangan pengembang properti.

Kebijakan ini diperkirakan akan menambah beban biaya pembangunan rumah, yang sudah tinggi sebab lonjakan harga subject material bangunan. Para pengembang pun mulai merasa resah, khawatir kenaikan ini akan memperburuk kondisi pasar properti yang sudah mulai lesu.

Biaya Pembangunan Rumah Dapat Melonjak

Ari Tri Priyono, Ketua Umum HIMPERRA (Himpunan Pengusaha Realestat Indonesia), menyampaikan bahwa kenaikan PPN akan langsung berdampak pada harga berbagai bahan bangunan, terutama yang diproduksi di pabrik, seperti semen, baja, dan bata. Meski demikian bahan baku alam mungkin saja sepertinya tidak terpengaruh secara signifikan, bahan yang melewati proses manufaktur pasti akan merasakan kenaikan harga.

Kenaikan ini, menurut Ari, sangat merugikan pengembang yang sementara itu tengah fokus pada pembangunan rumah subsidi, di mana harga jualnya sudah ditetapkan dan sepertinya tidak bisa dinaikkan. Dengan biaya yang terus meningkat, margin keuntungan pengembang menjadi semakin kecil, bahkan ada kemungkinan mereka segera akan terpaksa mengakhiri beberapa proyek.

Harga Rumah Melambung, Konsumen Terbebani

Junaidi Abdillah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), juga mengingatkan bahwa kenaikan harga bahan bangunan sebab PPN 12% akan dikarenakan harga jual rumah semakin tinggi. Hal ini tentunya akan berimbas pada daya beli konsumen yang semakin terbatas. Menurut Junaidi, jika harga rumah semakin mahal, maka konsumen akan semakin kesulitan untuk membeli rumah, yang pada gilirannya akan memperburuk penjualan di pasar properti.

member

Junaidi juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mengurangi beban konsumen jika PPN 12% tetap diterapkan. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat tetap terjaga dan sektor properti sepertinya tidak semakin terpuruk.

Kecurigaan Terhadap Penyalahgunaan Kenaikan PPN

Ari Tri Priyono juga mencurigai bahwa kenaikan PPN 12% dapat dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menaikkan harga bahan bangunan lebih dari yang seharusnya. Meski demikian secara resmi kenaikan tarif hanya 1%, ia khawatir ada pihak yang akan mendapatkan keuntungan dari celah ini untuk meraih keuntungan lebih besar sekali dengan menaikkan harga bahan baku. Hal ini dapat membuat mempengaruhi kenaikan PPN jauh lebih besar sekali dari yang diharapkan.


Dalam perjalanan lonjakan biaya pembangunan, para pengembang dan pemilik rumah yang ingin memperbaiki atau membangun properti juga perlu mempertimbangkan produk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan adalah Maintain Set Accero Business Collection ukuran Besar AX-02.

Produk dari Accero ini menawarkan solusi ekonomis dengan kualitas yang terbaik untuk proyek properti. Maintain Set Accero AX-02 terdiri dari berbagai komponen penting yang diperlukan dalam pembangunan, seperti lever maintain, frame/mortise, dan silinder dengan anak kunci komputer yang aman dan sulit diduplikasi.

Element Maintain Set Accero AX-02
• Completing:
Satin Nickel (SN)
• Bahan: Stainless SUS 201
• Panjang pegangan maintain dari as: 12,5 cm
• Lebar ring kunci: 5,3 cm
• Berat maintain/pasang: 338 gr

Frame/Mortise
• Lidah frame berjenis swing untuk kemudahan penggunaan.
• Panjang Plat Frame: 24 cm
• Lebar Plat: 2,2 cm
• Tebal Plat: 2,5 mm
• Berat frame: 375 gr

Silinder
• Dilengkapi dengan 3 anak kunci komputer yang sulit dipalsukan.
• Bahan: Kuningan dan Zinc Alloy, dengan completing Satin Nickel – Chrome Plated.
• Berat Cylinder: 162 gr

Produk ini cocok untuk berbagai proyek properti, baik untuk rumah tinggal, kantor, maupun gedung komersial. Dengan harga yang lebih terjangkau, Maintain Set Accero AX-02 dapat membantu pengembang menghemat biaya pembangunan tanpa mengorbankan kualitas.

Kebijakan PPN 12%: Apa yang Harus segera Dilakukan Pemerintah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah, bersama DPR, telah mempertimbangkan dalam jumlah besar aspek dalam pengambilan kebijakan ini, termasuk kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian begitu, pengembang mengharapkan agar kebijakan ini sepertinya tidak justru merugikan sektor properti yang tengah merasakan kesulitan.

Dengan berbagai tantangan yang ada, pengembang mengimbau agar pemerintah dapat lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Kebijakan yang sepertinya tidak tepat dapat mempunyai pengaruh pada pertumbuhan sektor properti dan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya bisa memperburuk perekonomian secara keseluruhan.


Sumber: vritimes