Kab.bandung Barat | InfoNesia.me //
Pasca digeruduk ratusan pengurus LAKI KBB Kamis 28 November 2024, akibat adanya pelarangan melakukan pemantauan di sekitar TPS, dibenarkan Bawaslu melalui Komisioner Ridwan Raharja bahwa larangan tersebut sudah sesuai aturan yaitu PKPU 17 Tahun 2024 pasal 31 ayat 3.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB Gunawan Rasyid menyampaikan, keheranannya dan sangat marah terhadap fitnah dan berita bohong yang disampaikan Komisioner Bawaslu Ridwan Raharja dalam siaran on air PRFM Kamis 28 November 2024, atas dugaan fitnah tersebut akan kami laporkan ke APH maupun DKPP termasuk Ketua Bawaslu KBB harus ikut bertanggung jawab.
Dugaan fitnah dan berita bohong tersebut menurut Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB ini antara lain :
1. Tidak terjadi pemaksaan untuk masuk di TPS 7 Desa Cigugur girang, yang ada Sdr.Dadan Suryansyah masih diluar TPS sudah dihardik oleh Pengawas TPS dari Bawaslu yang menyatakan tidak boleh ada pemantauan dan tidak pemantau di KBB sesuai instruksi Bawaslu KBB.
2. Menyatakan tidak menyampaikan wilayah pemantauan ke KPU, hal ini tidak mungkin keluar Akreditasi dari KPU kalau tidak menyampaikan wilayah pemantauan, karena ini menjadi persyaratan.
3. Tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu KBB tentang keberadaan Pemantau, padahal tidak ada kewajiban aturan, kecuali dalam rapat perhitungan suara kepada PPK dan KPU dan itupun berupa Mandat.
4. Salah menafsirkan dasar hukum pemantau bukan PKPU 17 Tahun 2024 pasal 31 ayat 3, tapi PKPU 9 Tahun 2022 huruf a.b.c.d. sementara PKPU 17 yang didalilkan Bawaslu hanya untuk persiapan rapat pemungutan suara, bahkan dalam ketentuan penutup tidak ada pembatalan PKPU No 9 Tahun 2022.
5. Menyatakan miskomunikasi pdahal diduga Bawaslu KBB rendah nalar dalam penerapan aturan.
Hal lain, yang menunjukan kekacauan interpretasi aturan adalah ketika LAKI KBB menanyakan permintaan data realisasi penggunaan anggaran Pilkada KBB 2024 senilai 11 milyar, dijawab tidak nyambung malah menjelaskan UU Keterbukaan Informasi dan yang lebih parah dengan mempersilahkan untuk membuka di SIRUP LKPP.
“Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan/SIRUP LKPP bukan dokumen realisasi penggunaan anggaran, contoh realisasi penggunaan anggaran yang sederhana, misal ketika Bawaslu mengadakan kegiatan sosialisasi mengundang Ormas dan OKP 100 orang dan diberi transport, sementara yang hadir 40 orang, apakah sisa transport kembali lagi ke kas bendahara Bawaslu ? dan realisasi anggaran tersebut tidak mungkin ada dalam SIRUP LKPP,” ucapnya.
Ia mengatakan, Dari semua kejadian diatas LAKI KBB perlu mendorong adanya kepastian hukum, sehingga untuk memperjelas persoalan diatas, kami akan melaporkan ke APH dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP.
“Tentang adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, LAKI-KBB tentu taat azas dan taat aturan, silahkan Gakumdu memprosesnya, dan kewajiban kami hanya memantau dan mengawasi prosesnya, tidak boleh melakukan intervensi , dinamika Pilkada hal yang wajar dan kami sebagai warga KBB harus memastikan Pilkada sukses tanpa ekses,” pungkas Guras.
Jurnalis.  : Red
Editor.    : InfoNesia.me
Sumber.  : Liputan