Kab.Bandung – InfoNesia.me// Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat dan menyita perhatian. Kali ini dialami oleh Redy Bahari Akbar atau Redy B Akbar, karyawan outsourcing yang ditempatkan di PT Adira Dinamika Finance Tbk Cabang Baleendah.

Ironisnya, PHK tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah kontrak kerja Redy resmi diperpanjang hingga April 2027. Kontrak bernomor 005167/KTRK/IV/2026 itu bahkan telah ditandatangani pada 14 April 2026 dan tercatat aktif dalam sistem perusahaan.pada Rabu(06/05/2026)

Namun fakta di lapangan berkata lain. Empat hari berselang, tepatnya 18 April 2026, Redy dipanggil ke kantor dan langsung dihadapkan pada tuduhan serius: melakukan penarikan angsuran dari nasabah. Tuduhan tersebut ia bantah mentah-mentah.

“Tidak pernah saya melakukan itu. Tidak ada bukti, tidak ada klarifikasi sebelumnya, tiba-tiba saya dituduh,” tegas Redy.

Yang lebih mengejutkan, dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani dokumen PHK. Dalam situasi terdesak dan di bawah bayang-bayang ancaman, ia akhirnya menandatangani surat tersebut—sebuah keputusan yang kini ia sesalkan.

Padahal sebelumnya, Redy dikenal memiliki performa kerja di atas rata-rata. Selama bekerja sejak November 2024 melalui PT Swakarya Insan Mandiri, kontraknya telah tiga kali diperpanjang, sebuah indikator bahwa kinerjanya dinilai baik oleh manajemen”ucapnya.

Merasa dirugikan, Redy tidak tinggal diam. Ia mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi kantor bersama kuasa hukumnya. Namun upaya tersebut justru berujung buntu. Tidak ada bukti yang ditunjukkan, tidak ada kejelasan yang diberikan.

Situasi bahkan disebut memanas hingga ia diminta meninggalkan kantor. Sejak saat itu, komunikasi dengan pihak perusahaan dinilai tidak transparan dan cenderung menghindari”mbuh Redy

Puncaknya, pada 28 April 2026, Redy menerima informasi sepihak bahwa kontraknya tidak diperpanjang bertolak belakang dengan dokumen resmi yang telah ia tandatangani sebelumnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi karyawan dengan status outsourcing. Dugaan PHK sepihak tanpa proses klarifikasi yang transparan dinilai dapat mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial”terang Redy

Hingga saat ini, Redy mengaku masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk memberikan kejelasan serta memenuhi hak-haknya sebagai pekerja.

Sementara itu, pihak PT Adira Dinamika Finance Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan. ini” tutup Redy.

YS.