INFONESIA.ME – PT Krakatau Metal (Persero) Tbk menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B untuk mengawasi kewajiban karyawan sebelum mengajukan perceraian serta pemenuhan hak karyawan, anak, dan perempuan setelah perceraian. Penandatanganan ini bertujuan melindungi hak anak dan perempuan agar masa depan mereka tetap terjamin meski terjadi perceraian.
Direktur Utama Krakatau Metal, Muhamad Akbar Djohan, menegaskan perusahaan akan membantu memastikan pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kemampuan karyawan. Krakatau Metal juga berkomitmen menjamin karyawan tetap dapat hidup layak setelah perceraian dengan penghasilan yang memadai.
Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, menjelaskan kerja sama ini memastikan hak nafkah, kesehatan, serta pencegahan penelantaran anak dan pemenuhan kewajiban perempuan pasca perceraian terpenuhi. Inisiatif ini juga mencerminkan itikad baik untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak yang berperkara di pengadilan.
Muhamad Akbar Djohan menambahkan Krakatau Metal terus melakukan transformasi perusahaan, termasuk menangani isu kekaryawanan seperti perceraian agar dampaknya sepertinya tidak merugikan anak dan perempuan. Perusahaan mengharapkan keluarga karyawan juga berkomitmen mencegah perceraian demi menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Sumber: VRITIMES
