InfoNesia.me| Bandung Barat // Pasca dimenangkannya gugatan Rini Sartika di PTUN Bandung 25 Maret 2025 terhadap dugaan adanya cacat administrasi atas ROTMUT yang dilakukan oleh PJ Bupati KBB bulan november 2024 telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Ditempat terpisah Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB diminta pendapatnya menyampaikan, bahwa Jeje sebagai Bupati WAJIB melakukan Banding di PTUN Bandung bahkan bisa sampai Kasasi untuk menjaga marwah dan harga diri Pemda KBB, BKN dan Kemendagri.
Hal ini, perlu segera disikapi oleh Bupati karena yang digugat merupakan keputusan institusi Pemda KBB yang sudah pasti hasil koordinasi dengan BKN dan Kemendagri, saat ini berdasarkan ketentuan tanggal 8 April merupakan batas akhir hak menyatakan banding kepada PTUN Bandung.
LAKI-KBB menganggap Bandung Barat darurat Korupsi
Dalam momentum ini dengan penilaian apapun terhadap Sekda Ade Zakir, harus bisa duduk bersama sama Bupati Jeje dan Wakil Bupati Asep Ismail untuk mempersiapkan rumusan pemerintahan yang kuat, akuntabel dan bersih dari korupsi dengan menata kembali SDM, seraya fokus terhadap target penyerapan anggaran untuk pelayanan tidak boleh terjadi stagnasi ujar Guras.

Semua pejabat di KBB terutama eselon dua dan tiga harus dikocok ulang melalui seleksi yang ketat berdasarkan merit sistem dengan mengedepankan “Right Man on The Right Place, orang yang tepat di tempat yang tepat” dan LAKI-KBB mendorong tim seleksi langsung dari Badan Kepegawaian Negara/BKN untuk menghindari calo jabatan yang selama ini sering terjadi tatkala terdapat kepemimpinan yang baru.
Bupati harus memberikan fokus terhadap penempatan pejabat di OPD yang mendominasi Pengelolaan Barang Dan Jasa, Perijinan, Pengelola Pajak dan Retribusi serta Pemerintah Desa.
Dalam rangka mempermudah seleksi LAKI-KBB akan menyampaikan data obyektif kepada Bupati, terkait oknum pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk mengusulkan dilaksanakannya psikotes khusus untuk menggali adanya karakter prilaku bohong dan Koruptif ucapnya.
Penataan Pejabat tersebut untuk membangun Pemerintahan yang kuat dan Pejabat yang loyal terhadap Pimpinan Daerah sekaligus membuat antisipasi hukum di PTUN Bandung secara baik.
Manakala hasil seleksi yang sudah di godog dengan BKN dan Kemendagri, dimungkinkan sebelum mengeluarkan SK baru bisa dilakukan PEMBATALAN terhadap SK No.100.3.3.2/Kepala 644-BKPSDM tertanggal 18 November 2024 dimana nantinya SK pembatalan dan SK ROTMUT yang baru bisa dijadikan BUKTI BARU dalam proses Banding atau Kasasi di PTUN Bandung.
Adanya dinamika yang berkembang termasuk opini tentang usulan penggantian Kepala Bapelitbangda oleh Fraksi di DPRD KBB yang dianggap di mutasinya Rini Sartika, bisa dianggap subyektif, kami yakin opini tersebut tidak ada dalam catatan risalah penilaian seleksi JPTP dan kita semua harus taat azas, proses hukum kita hormati.
Terakhir untuk Bupati Jeje Richie Ismail segera lakukan persiapan penataan SDM dengan cermat tapi tidak grasak grusuk’, sambil fokus terhadap serapan anggaran terutama kegiatan yang secara normatif harus segera dilaksanakan agar tidak ada penilaian negatif dari Kemendagri pungkas Guras.
Jurnalis. : Red
Editor. : InfOnesia.me