KBB|Infonesia.me // Terjadinya Operasi Tangkap Tangan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi saat menggunakan narkotika jenis sabu pada tanggal 5 Maret 2025 di kp Bongas Kecamatan Cililin memasuki babak baru.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB Gunawan Rasyid kepada wartawan sesaat setelah menerima panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP RI Kamis 17 Juli 2025 untuk menghadiri sidang pada tanggal 24 Juli 2025.

Adapun kronologis dilakukannya pengaduan di DKPP RI setelah adanya konferensi pers oleh Kapolres Cimahi 7 Maret yang memastikan Riza Nasrul Falah Ketua Bawaslu KBB tertangkap tangan dan diakui oleh yang bersangkutan sedang menggunakan narkotika jenis sabu, dan berita tersebut sudah tersebar di berbagai media on line.

Pasca pemberitaan tersebut terbit Surat Keputusan Bawaslu RI No 61/HK.01.01/k1/03/2025 tentang penonaktifan sementara Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah sampai batas akhir ditentukan oleh BNN, dan ini merupakan PEMBIARAN ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI-KBB ini.

Adanya informasi bahwa Riza Nasrul Falah masih mengikuti kegiatan Dinas Bawaslu KBB, menurut pandangan kami dengan pengakuan sudah menggunakan narkotika telah nyata melanggar Kode Etik sebagai komisioner Bawaslu dan selayaknya DIBERHENTIKAN.

member

Untuk memastikan dalam penegakan hukum serta secara moral tidak pantas Penyelenggara Pemilu menjadi pecandu narkoba maka kami melakukan pengaduan di DKPP RI Kamis 24 April 2025 dan sudah teregister perkara 169-PKE-DKPP/VI/2025 ucapnya.

Dengan akan dijalankan persidangan oleh DKPP RI tentu kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan berharap DKPP RI konsisten dalam penegakan kode etik dengan memberikan sangsi PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT kepada Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pungkas Guras.

 

Jurnalis   : Red

Editor      : InfoNesia. me